Situs ini dibuat oleh YLSA (Yayasan Lembaga SABDA)
Utama | Alkitab | Referensi | Publikasi | Komunitas | Pendidikan
Utama > Publikasi > e-Renungan Harian > HUKUM DAN KEADILAN
< Februari
2010
>
M S S R K J S
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28            


Cari di Arsip e-Renungan Harian Cari di e-RH
Lihat Arsip e-Renungan Harian Arsip
Berlangganan / Subscribe e-Renungan Harian Berlangganan
In-CHRIST.net (Indonesian Christian Network) Situs Renungan Harian

Jumat, 5 Februari 2010

Bacaan Setahun : Keluaran 36-38; Matius 23:1-22
Nats : Siapa saja di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu (Yohanes 8:7)

HUKUM DAN KEADILAN

Bacaan : Yohanes 8:1-11

Seorang pedagang barang plastik di sebuah pasar yang cukup besar di Jakarta, divonis sepuluh bulan penjara karena dianggap membuat keterangan palsu kepada polisi. Ia dituduh berbohong ketika mengatakan bahwa surat izin pemakaian tempat usaha atas kiosnya di pasar itu hilang. Sayangnya, belum sampai kasus ini dikaji lebih dalam, belum sampai diusut lebih jauh kebenarannya, vonis yang dijatuhkan sudah dijalankan. "Di Indonesia yang diusahakan memang cuma penegakan hukum, bukan keadilan. Hukuman buat orang kecil selalu tegas walau belum adil," begitu komentar seorang pengamat.

Hukum manusia memang bisa saja mengabaikan keadilan, tetapi tidak demikian dengan hukum Tuhan. Yesus diperhadapkan dengan dilema ketika didesak mengadili perempuan yang berzina: membebaskannya berarti melanggar hukum Taurat, tetapi menghukum rajam sesuai hukum Taurat berarti melanggar hukum Romawi yang berlaku di daerah itu. Namun, Dia menanggapinya secara cerdik, "Siapa saja di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." Bukan pezina itu yang diadili, melainkan orang-orang munafik yang ada di tempat itu, yang harus mengadili diri mereka sendiri.

Dalam kehidupan, hukum dan keadilan semestinya berjalan beriringan. Hukum tanpa keadilan adalah buta. Namun, keadilan tanpa hukum juga lumpuh. Maka, menjadi salah apabila ada pribadi-pribadi yang tidak mau menyeimbangkan keduanya. Apalagi ketika berhadapan dengan pihak yang lemah dan terpinggirkan, yang tak berdaya membela dirinya sendiri --SST

HUKUM DAN KEADILAN ADALAH DUA SISI DARI SATU MATA UANG

KEDUANYA MESTI BERJALAN SEIRING
Tampilan cetak (print view) untuk halaman ini   Tampilan cetak (print view) untuk halaman ini  


Laporan Masalah/Saran