Senin, 3 Oktober 2005
DILEMA POLIGAMI DALAM ISLAM
===========================
Hukum perkawinan dalam Islam adalah berbeda-beda dari suatu kondisi ke
kondisi lainnya. Dalam hukum "talak", (cerai), seorang pria Muslim
mempunyai hak untuk kawin dan cerai sampai talak tiga. Bentuk
perkawinan lainnya dalam Islam adalah: kawin di bawah tangan, hal ini
dilakukan oleh suami tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Lainnya
adalah Kawin kontrak di mana pria dan wanita tersebut sepakat
dinikahkan sesuai dengan jangka waktu yang mereka setujui bersama,
mungkin: sehari? seminggu? sebulan? dan seterusnya. Kawin kontrak
kebanyakan dilakukan oleh suami yang berpergian tanpa didampingi
istrinya. Kamus populer menjelaskan, Poligami: adalah perkawinan
antara seorang laki-laki dengan dua orang wanita atau lebih. Jelasnya
poligami adalah tindakan seorang laki-laki mengawini beberapa orang
wanita menjadi istrinya. Landasan poligami ini mengacu pada (QS. An
Nisa:3) yang berbunyi: Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu
senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki Hukum perkawinan poligami adalah; "sunah", artinya
(anjuran), "Mubah" artinya (boleh). Maknanya adalah; jika seorang pria
Muslim melakukan poligami maka ia akan mendapat pahala, tapi jika ia
mengabaikan poligami pria itu tidak berdosa. Ditinjau dari latar
belakang poligami, praktek poligami dalam Islam adalah melanjutkan
sejarah poligami pra Islam. Islam membatasinya hanya pada empat istri.
Hukum poligami didasarkan pada: Al-Quran sebagai sunnah dari Allah
SWT dan Hadis Rasullah SAW sebagai pemimpin Islam yang memberikan
ajaran dan teladan kepada umat Islam, dan Ijma yang adalah kesepakatan
para ulama. Kehidupan berpoligami dijalani oleh Nabi Muhammad SAW
setelah istri pertamanya Khodijah meninggal, beliau memiliki beberapa
orang istri. Juga para sahabat nabi, para pemimpin dan tokoh-tokoh
Islam serta masyarakat Muslim lainya. Hal ini berlaku sebelum Islam
lahir, saat dan setelah Islam lahir dan terus diterapkan hingga masa
kini. Sesuai dengan (QS. 4:3), pria yang berpoligami haruslah
bertindak adil terhadap semua istri-istrinya. Hal yang berkaitan erat
dengan fitrah (seks) manusia ini, telah menjadi isyu global yang
menimbulkan pro dan kontra di antara: pria dan wanita, tokoh-tokoh
Islam dan non Islam. Ada yang menyetujuinya secara mutlak, ada yang
menolaknya mentah-mentah, dan ada yang menerimanya dengan berbagai
syarat. Setiap kelompok memiliki argumentasinya sendiri demi menopang
pendapat yang mereka anggap benar.
Umat Islam khususnya kaum pria telah menggunakan ayat di atas sebagai
dasar sekaligus senjata untuk membenarkan praktek poligami. Sebaliknya
kaum wanita Muslim berjuang untuk menolak praktek poligami yang
dianggap merendahkan hak-hak dan martabat kaum wanita. Umumnya para
wanita yang telah berkesempatan memiliki wawasan Internasional,
berpandangan modern, dan berjuang demi hak-hak wanita dalam Islam
dianggap tidak menghormati budaya wanita dalam Islam, mereka dicap
berpandangan sekuler dan berkiblat ke dunia barat.
POKOK DOA
* Berdoa agar Tuhan membuka pintu kesempatan dan memberikan
keberanian bagi wanita-wanita Kristen untuk bersaksi tentang
keindahan pernikahan monogami (satu suami dan satu istri) kepada
wanita-wanita Muslim dalam hubungan kemasyarakatan yang mereka
miliki.
* Berdoa bagi wanita-wanita Muslim yang terluka jiwanya sebagai
akibat dari ketidak adilan perkawinan poligami agar Tuhan menyatakan
kasih dan kemurahan-Nya sehingga melalui semua liku-liku, luka-luka
dan derita hidup, mereka dituntun untuk mengenal kasih sejati dalam
Isa Almasih, yang sanggup menyembuhkan hati mereka yang terluka.
* Berdoa agar Tuhan menajamkan pemikiran wanita-wanita Muslim untuk
sanggup menyoroti perkawinan poligami yang sangat merugikan hak-hak
dan martabat kaum wanita ini, dan membandingkannya dengan perkawinan
monogami. Berdoa agar wanita-wanita Muslim diberi kemampuan dan
keberanian oleh Tuhan untuk membela hak-hak mereka.
* Berdoa bagi anak-anak dari keluarga poligami yang mengalami
kekurangan kasih sayang ayah, terabaikan, diperlakukan tidak adil,
kebingungan, kecewa dan akhirnya mereka memberontak terhadap
keluarga agar mengalami jamahan Tuhan.
e-Doa ********************************************************* I-KAN
Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai $subst('PurgeID')
Untuk berhenti, kirim email kosong ke: $subst('Email.UnSub')
Arsip 40 Hari Doa: http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
_____________________________________________________________________
|