KL1863 | TB |
Acts 13:39 |
13:39 {Rom 3:28; 8:3; Gal 2:16; Ibr 7:19} Maka dengan berkatnja djoega barang-siapa {Rom 10:4} jang pertjaja, ija-itoe nanti dibilangken bener dari segala perkara, jang tiada bolih dibilangken bener sama dia dari toret Moesa. | Dan di dalam Dialah setiap orang yang percaya memperoleh pembebasan dari segala dosa, yang tidak dapat kamu peroleh dari hukum Musa. |
Romans 3:28 |
3:28 {Rom 8:3; Kis 13:38; Gal 2:16; Ibr 7:25} Maka sebab itoe kita tantoeken, bahoewa orang dibenerken dari pertjaja, boekan dari pakerdjaan toret. | Karena kami yakin, bahwa manusia dibenarkan karena iman, dan bukan karena ia melakukan hukum Taurat. |
Romans 8:3 |
8:3 {Rom 3:28; Kis 13:39; Gal 2:16; Ibr 7:18} Karna barang perkara jang tiada dapet diperboewat olih toret, sebab dia soedah lembek dari karna kahendak napsoe djahat itoe, maka dari itoe Allah soedah menjoeroehken Anaknja sendiri dengan roepa badan manoesia jang berdosa, maka sebab dosa itoe {2Ko 5:21; Gal 3:13} Dia hoekoemken itoe dosa dalem badan manoesia. | Sebab apa yang tidak mungkin dilakukan hukum Taurat karena tak berdaya oleh daging, telah dilakukan oleh Allah. Dengan jalan mengutus Anak-Nya sendiri dalam daging, yang serupa dengan daging yang dikuasai dosa karena dosa, Ia telah menjatuhkan hukuman atas dosa di dalam daging, |
Galatians 2:16 |
2:16 {Kis 13:38; Rom 3:28; 8:3; Ibr 7:18} Tetapi sebab kita taoe, bahoea sa-orang manoesia tidak dibenerken dari pakerdjaan toret, melainken olih pertjaja sama Jesoes Kristoes, {Gal 3:11; Rom 3:20} maka dari itoe kita pertjaja sama Kristoes Jesoes djoega, sopaja kita bolih dibenerken dari pertjaja sama Kristoes, dan boekan dari pakerdjaan toret; karna dari pakerdjaan toret itoe trada satoe manoesia bolih dibenerken. | Kamu tahu, bahwa tidak seorangpun yang dibenarkan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi hanya oleh karena iman dalam Kristus Yesus. Sebab itu kamipun telah percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh karena iman dalam Kristus dan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat. Sebab: "tidak ada seorangpun yang dibenarkan" oleh karena melakukan hukum Taurat. |