Deuteronomy 19:15-21 |
19:15 | Tidak diperbolehkan satu saksi sadja madju melawan seseorang dalam perkara kesalahan atau kedjahatan. Djadi dalam hal dosa manapun sadja jang mungkin diperbuatnja, hanja atas keterangan dua atau tiga saksi suatu perkara mendapat kekuatan hukum. |
19:16 | Kalau seorang saksi jang bermaksud djahat madju terhadap seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, |
19:17 | maka hendaklah kedua orang jang mempunjai perkara itu datang menghadap Jahwe, didepan para imam dan hakim jang ada pada waktu itu. |
19:18 | Lalu para hakim harus memeriksa hal itu dengan teliti, dan djika dia itu ternjata saksi bohong jang mengadjukan tuduhan palsu terhadap saudaranja, |
19:19 | maka haruslah kamu bertindak terhadapnja sesuai dengan perbuatan jang diichtiarkannja sendiri terhadap saudaranja. Demikianlah harus kaulenjapkan jang djahat dari tengah-tengahmu. |
19:20 | Maka orang-orang lainnja hendaklah mendengarnja, agar mereka takut dan tidak akan melakukan lagi suatu kedjahatan sematjam itu ditengah-tengahmu. |
19:21 | Djanganlah engkau menaruh kasihan kepadanja: njawa ganti njawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki. |