Leviticus 27:16-25 |
27:16 | Apabila seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknja kepada Jahwe, maka hendaknja harga nilaiannja sesuai dengan taburannja: sehomer taburan djelai limapuluh misjkal perak. |
27:17 | Djika ia menguduskan ladangnja mulai dari tahun pelepasan, maka harga nilaiannja hendaknja diteguhkan. |
27:18 | Tetapi djika sesudah tahun pelepasan ia menguduskan ladangnja, hendaknja uang itu dihitung baginja oleh imam menurut djumlah tahun jang masih tersisa sampai tahun pelepasan jang berikutnja dan harga nilaiannja harus dikurangi itu. |
27:19 | Djika orang jang menguduskan ladang itu hendak menebusnja, maka hendaklah ia menambah padanja seperlima dari harga nilaiannja, maka ladang itu tetap mendjadi kepunjaannja. |
27:20 | Djika ia tidak mau menebus ladang itu atau sudah mendjualnja kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. |
27:21 | Meskipun ladang itu dalam tahun pelepasan lepas djuga, namun itu tetap mendjadi milik kudus Jahwe, seperti ladang jang haram. Itu mendjadi milik imam. |
27:22 | Djika ia menguduskan kepada Jahwe sebidang ladang jang telah dibelinja tapi tidak termasuk perladangan miliknja sendiri, |
27:23 | maka hendaklah imam menghitung baginja djumlah harga nilaiannja sampai tahun pelepasan dan pada hari itu djuga harga nilaiannja itu harus diberikan kepada Jahwe sebagai barang kudus. |
27:24 | Dalam tahun pelepasan ladang itu kembali kepada orang, dari siapa itu dibelinja, jaitu kepada orang jang mula-mula memiliki tanah itu. |
27:25 | Semua nilaian haruslah menurut misjkal sutji, jakni duapuluh gera semisjkal. |