Imamat 27:14-15 | 27:14 | Apabila seseorang menguduskan rumahnja mendjadi barang kudus milik Jahwe, hendaknja itu dinilai oleh imam sesuai dengan baik atau buruknja. Dan sebagaimana dinilai oleh imam, demikian hendaknja diteguhkan. | 27:15 | Djika orang jang menguduskannja hendak menebusnja, hendaklah ia menambahkan padanja seperlima dari uang nilaiannja, lalu itu mendjadi kepunjaannja pula. |
|