copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Bible
Verse List
Find in Bible: Word(s) Verse List
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps
Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Ima 25:8-55 (ENDE) - Alkitab Ende
page 1 of 1Find Again...
Previous pageNext page
Leviticus 25:8-55
25:8Hendaklah engkau membilang tudjuh tahun istirahat, jakni tudjuh kali tudjuh tahun, sehingga djangka waktu tudjuh tahun istirahat itu ialah empatpuluh sembilan tahun.
25:9Dalam bulan ketudjuh tanggal sepuluh kamu harus berkeliling memperdengarkan bunji tanduk; pada hari pentjeriaan harus kamu berkeliling memperdengarkan bunji tanduk diseluruh negeri.
25:10Tahun jang kelimapuluh itu hendaklah kamu njatakan kudus dan mengumumkan pembebasan dinegeri itu untuk segenap penduduknja: tahun pelepasanlah itu bagimu. Kamu masing-masing lalu akan mendapatkan kembali milikmu dan kembali kepada marga sendiri.
25:11Tahun jang kelimapuluh itu hendaknja tahun pelepasan bagimu. Kamu tidak boleh menabur maupun menuai apa jang tumbuh sesudah panen dan kamu tidak boleh memetik pokok anggur jang tidak diranting.
25:12Sebab tahun pelepasanlah itu dan kudus bagi kamu. Tapi kamu boleh makan hasil dari ladang.
25:13Dalam tahun pelepasan itu kamu masing-masing akan mendapatkan kembali milikmu.
25:14Apabila engkau mendjual barang sesuatu kepada orang sebangsa atau membeli sesuatu dari orang sebangsa, maka djangan kamu saling merugikan.
25:15Mengingat djumlah tahun sesudah tahun pelepasan hendaklah engkau membeli dari orang sebangsamu dan mengingat djumlah tahun panenan hendaklah ia mendjual kepadamu.
25:16Sepadan dengan banjaknja tahun hendaklah engkau menambahkan harga pembelian dan sepadan dengan sedikitnja tahunpun hendaklah engkau mengurangi harga pembelian. Sebab djumlah hasil itu didjualnja.
25:17Djangan kamu merugikan satu sama lain, melainkan hendaklah engkau takut kepada Allah, sebab Aku, Jahwe, Allahmu.
25:18Hendaklah kamu melaksanakan ketetapan-ketetapanKu dan menepati hukum-hukumKu dengan melaksanakannja, maka kamu akan diam dinegeri itu dengan aman sentosa.
25:19Negeri itupun akan memberikan hasilnja, sehingga kamu dapat makan sampai kenjang dan diam disitu dengan aman-sentosa.
25:20Seandainja kamu lalu berkata: apa jang hendak kami makan dalam tahun ketudjuh itu, sebab kami tidak boleh menabur atau mengumpulkan hasil bumi,
25:21maka Aku akan memerintahkan berkahKu demi untuk kamu dalam tahun keenam, sehingga membuat hasil bumi tjukup untuk tiga tahun.
25:22Dalam tahun kedelapan kamu akan menabur, tapi makan dari hasil tahun jang lalu, sampai tahun kesembilan; sampai hasilnja masuk kamu akan makan dari jang dahulu itu.
25:23Tanah tidak boleh didjual dengan djatuh haknja sebab negeri itu adalah kepunjaanKu dan kamu hanja mendjadi perantau dan penumpang sadja padaKu.
25:24Diseluruh negeri milikmu kamu harus memberi hak tebusan berkenaan dengan tanah.
25:25Apabila saudaramu djatuh miskin dan lalu mendjual sebagian dari miliknja, maka kerabatnja jang terdekat harus bertindak sebagai penebus dan menebus apa jang telah didjual saudaranja.
25:26Djika seseorang tidak menebusnja dan kemudian kemampuannja sampai memadai, sehingga ia mendapat apa jang perlu untuk tebusannja,
25:27hendaknja ia menghitung tahun-tahun sedjak tanahnja itu didjualnja dan mengembalikan kelebihannja kepada orang kepada siapa telah didjualnja. Dengan demikian ia mendapat kembali miliknja.
25:28Tetapi djika ia tidak mendapat apa jang perlu untuk dikembalikan kepada orang itu, maka apa jang didjualnja itu tetap mendjadi milik orang jang membeli hingga tahun pelepasan. Dalam tahun pelepasan miliknja lepas dan ia mendapatnja kembali.
25:29Apabila seseorang mendjual rumah kediamannja dikota jang bertembok, maka hak tebusan itu berlaku hingga achir tahun setelah didjualnja. Satu tahun lamanja hak tebusannja berlaku.
25:30Tetapi djika belum djuga ditebus setelah satu tahun penuh berlalu, maka rumah didalam kota jang bertembok itu mendjadi milik tetap orang jang membelinja dalam turunannja; dalam tahun pelepasanpun tidak lepas rumah itu.
25:31Akan tetapi semua rumah didesa jang tidak bertembok disekelilingnja dianggap perladangan negeri. Berkenaan dengan itu hak tebusan berlaku, hingga lepaslah rumah itu dalam tahun pelepasan.
25:32Adapun kota-kota kaum Levita, jaitu rumah-rumah kota jang mendjadi milik mereka - kaum Levita mempunjai hak tebusan jang langgeng.
25:33Dan djika salah seorang menebus dari kaum Levita, maka rumah jang didjual dikota miliknja itu terlepas dalam tahun pelepasan. Sebab rumah-rumah dikota kaum Levita adalah milik mereka ditengah-tengah bani Israil.
25:34Dan padang rumput kota-kota mereka djangan didjualnja, sebab padang itu milik mereka jang abadi.
25:35Apabila saudaramu djatuh miskin dan mendjadi lemah diantaramu, maka hendaklah ia kausokong, (seperti) orang perantau dan penumpang, agar ia dapat hidup terus bersama denganmu.
25:36Djangan ambil daripadanja bunga atau riba, melainkan hendaklah engkau takut kepada Allahmu, agar saudaramu itu dapat hidup terus bersama denganmu.
25:37Djangan ia kauberi uangmu dengan bunga dan makananmu dengan riba.
25:38Aku, Jahwe, Allahmu, jang telah menghantar kamu keluar dari negeri Mesir untuk menganugerahkan negeri Kena'an kepadamu dan untuk mendjadi Allahmu.
25:39Apabila saudaramu djatuh miskin diantara kamu, lalu mendjual diri kepadamu, maka djangan kaubebani dengan pekerdjaan budak.
25:40Biarlah ia tinggal padamu seperti orang upahan, sebagai penumpang; sampai tahun pelepasan ia akan bekerdja padamu.
25:41Lalu ia akan lepas daripadamu, ia sendiri maupun anak-anaknja beserta dengannja. Ia boleh kembali kepada marganja serta mendapat kembali milik nenek-mojangnja.
25:42Sebab mereka itu adalah hambaKu, jang telah Kuhantar keluar dari negeri Mesir dan tidak bolehlah mereka didjual seperti halnja dengan budak.
25:43Djangan ia kaukuasai dengan aniaja, melainkan hendaklah engkau takut kepada Allahmu.
25:44Hamba-sahaja jang kaupunjai hendaknja dari bangsa-bangsa lain disekelilingmu; dari mereka itulah boleh engkau membeli hamba-sahaja.
25:45Djuga dari antara anak-anak kaum penumpang serta perantau jang ada padamu boleh kamu beli dan dari marga-marga mereka jang ada padamu dan dilahirkan mereka dinegerimu; mereka itu dapat mendjadi milikmu.
25:46Hendaklah engkau mewariskan mereka itu kepada anak-anakmu sesudah kamu untuk mendjadi milik-pusaka mereka; untuk selama-lamanja hendaklah mereka kamu perhamba. Akan tetapi diantara para saudaramu, jakni bani Israil, tidak boleh ada seorangpun menguasai saudaranja dengan aniaja.
25:47Apabila kemampuan seorang perantau atau penumpang padamu bertambah besar dan saudaramu djatuh miskin diantara kamu, lalu mendjual dirinja kepada perantau (atau) penumpang jang ada padamu itu atau kepada zariat marga perantau itu,
25:48maka ia mempunjai hak tebusan setelah mendjual diri. Seorang saudaranja boleh menebus dia;
25:49ataupun pamannja atau anak pamannja atau seorang kerabat dari marganja boleh menebus dia, atau iapun boleh djuga menebus dirinja, djika kemampuannja sampai memadai.
25:50Hendaklah ia lalu bersama dengan pembelinja menghitung mulai dari tahun ia didjual sampai tahun pelepasan dan harga pendjualannja hendaknja sepadan dengan djumlah tahun-tahun itu; seperti hari seorang upahan hendaknja dihitung.
25:51Djika tahunnja masih banjak, hendaklah sesuai dengan itu ia mengembalikan sebagian dari harga belinja sebagai tebusan.
25:52Djika sisa tahunnja tinggal sedikit sadja, maka hendaklah ia menghitungnja dan mengembalikan uang tebusan sesuai dengan djumlah tahun itu.
25:53Hendaknja seakan-akan ia mendjadi orang upahan padanja dari tahun ketahun. Djanganlah ia dikuasai dengan aniaja dihadapan matamu.
25:54Tetapi sekalipun ia tidak ditebus sedemikian itu, iapun toh lepas dalam tahun pelepasan, ia sendiri bersama dengan anak-anaknja.
25:55Sebab bani Israil mendjadi hambaKu; hambaKulah mereka, jang telah Kuhantar keluar dari negeri Mesir. Aku, Jahwe, Allahmu.
Previous page Top Next page
| About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
%TRAC_PAGE%