Imamat 25:35-55 |
25:35 | "Bila saudaramu jatuh miskin, kamu bertanggung jawab untuk menolong dia. Ajaklah dia tinggal di rumahmu sebagai tamu.
|
25:36 | Hormatilah Allah dan biarlah saudaramu itu tinggal dengan kamu. Janganlah kamu menarik bunga atas uang yang dipinjamnya dari kamu.
|
25:37 | Ingat -- janganlah kamu menarik bunga; berikan apa yang dibutuhkannya, atas tanggunganmu; janganlah kamu mencari keuntungan dari situ.
|
25:38 | Karena Akulah TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari Negeri Mesir untuk memberikan kepadamu Negeri Kanaan, dan menjadi Allahmu.
|
25:39 | "Bila ada sesama bangsa Israel yang jatuh miskin dan ia menjual dirinya kepadamu sebagai budak, janganlah kamu memperlakukan dia sebagai budak,
|
25:40 | melainkan sebagai orang upahan atau tamu. Ia akan bekerja bagimu hanya sampai Tahun Yobel.
|
25:41 | Pada Tahun Yobel ia dengan anak-anaknya boleh meninggalkan kamu, dan pulang kepada keluarganya serta miliknya sendiri.
|
25:42 | Karena umat Israel adalah hamba-Ku yang telah Kubawa keluar dari Negeri Mesir, maka janganlah dijual sebagai budak,
|
25:43 | atau diperlakukan secara kejam. Hormatilah Allahmu.
|
25:44 | "Tetapi kamu boleh membeli orang-orang dari bangsa asing yang hidup di sekitar kamu sebagai budak.
|
25:45 | Kamu juga boleh membeli anak-anak orang asing yang hidup di antara kamu, walaupun mereka lahir dan dibesarkan di negerimu.
|
25:46 | Mereka akan menjadi budakmu selamanya dan dapat diwariskan kepada anak-anakmu. Tetapi saudara-saudaramu, yaitu sesama umat Israel, janganlah diperlakukan demikian.
|
25:47 | "Bila seorang asing yang hidup di antara kamu menjadi kaya, dan ada orang Israel yang jatuh miskin dan menjual dirinya kepada orang asing itu, atau kepada keluarga orang asing itu,
|
25:48 | maka ia boleh ditebus oleh salah seorang saudara laki-lakinya,
|
25:49 | pamannya, kemenakannya, atau kerabat dekat lainnya. Ia juga boleh menebus dirinya sendiri bila ia mampu.
|
25:50 | Uang tebusannya harus diperhitungkan sesuai dengan jumlah tahun menjelang Tahun Yobel, yaitu sebesar bayaran orang upahan selama jangka waktu itu.
|
25:51 | Bila jangka waktu sampai Tahun Yobel itu masih lama, maka uang tebusan itu harus sejumlah harga ketika ia menjual dirinya.
|
25:52 | Bila jangka waktu sampai Tahun Yobel itu sedikit lagi, maka uang tebusan itu hanyalah sebagian kecil saja dari jumlah yang diterimanya ketika ia menjual dirinya.
|
25:53 | Bila ia telah menjual diri kepada orang asing, orang asing itu harus memperlakukannya sebagai orang upahan dan bukan sebagai budak atau sebagai harta milik yang bisa diperlakukan semaunya.
|
25:54 | Bila ia tidak ditebus sampai Tahun Yobel, maka pada Tahun Yobel itu ia dengan anak-anaknya dianggap bebas.
|
25:55 | Karena umat Israel adalah hamba-Ku. Akulah yang membawa mereka keluar dari Negeri Mesir; Akulah TUHAN, Allahmu."
|