Imamat 25:23-28 |
25:23 | Tanah tidak boleh didjual dengan djatuh haknja sebab negeri itu adalah kepunjaanKu dan kamu hanja mendjadi perantau dan penumpang sadja padaKu. |
25:24 | Diseluruh negeri milikmu kamu harus memberi hak tebusan berkenaan dengan tanah. |
25:25 | Apabila saudaramu djatuh miskin dan lalu mendjual sebagian dari miliknja, maka kerabatnja jang terdekat harus bertindak sebagai penebus dan menebus apa jang telah didjual saudaranja. |
25:26 | Djika seseorang tidak menebusnja dan kemudian kemampuannja sampai memadai, sehingga ia mendapat apa jang perlu untuk tebusannja, |
25:27 | hendaknja ia menghitung tahun-tahun sedjak tanahnja itu didjualnja dan mengembalikan kelebihannja kepada orang kepada siapa telah didjualnja. Dengan demikian ia mendapat kembali miliknja. |
25:28 | Tetapi djika ia tidak mendapat apa jang perlu untuk dikembalikan kepada orang itu, maka apa jang didjualnja itu tetap mendjadi milik orang jang membeli hingga tahun pelepasan. Dalam tahun pelepasan miliknja lepas dan ia mendapatnja kembali. |