"Setiap orang Israel atau orang asing di tengah-tengah mereka, yang makan daging hewan yang mati tanpa disembelih atau mati karena dicabik-cabik oleh binatang buas, harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air. Ia dinyatakan najis sampai matahari terbenam. Setelah itu ia akan dinyatakan tahir lagi.