copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Bible
Verse List
Find in Bible: Word(s) Verse List
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps
Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Ima 15:1-15:33 (FAYH) - Firman Allah Yang Hidup
page 1 of 1Find Again...
Previous pageNext page
Leviticus 15:1-33
15:1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, "Sampaikan kepada bangsa Israel peraturan-peraturan ini: "Bila seorang laki-laki mengeluarkan lelehan dari tubuhnya, maka ia najis.
15:2(15-1)
15:3Keadaan najis itu tidak hanya selama lelehan itu masih keluar, tetapi juga bila sudah berhenti.
15:4Tempat tidur yang ditidurinya dan tempat duduk yang didudukinya menjadi najis.
15:5Siapa pun yang menyentuh tempat yang bekas ditiduri orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.
15:6Siapa pun yang duduk di tempat yang bekas diduduki orang itu menjadi najis juga sampai matahari terbenam. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.
15:7Siapa pun yang menjamah tubuh orang itu harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:8Siapa pun yang terkena ludah orang itu juga menjadi najis sampai matahari terbenam, dan harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.
15:9Pelana kuda yang didudukinya juga menjadi najis.
15:10Siapa pun yang menyentuh atau membawa barang yang pernah dijadikan alas bagi orang itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.
15:11Bila orang yang najis itu menyentuh seseorang tanpa terlebih dahulu membasuh tangannya, maka orang yang disentuhnya harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air. Ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:12Setiap perkakas dari tanah yang terpegang oleh orang yang dalam keadaan najis itu harus dipecahkan, dan perkakas dari kayu harus dibasuh dengan air sampai bersih.
15:13"Bila lelehan itu berhenti, orang itu harus mengadakan upacara pentahiran selama tujuh hari. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air yang mengalir.
15:14Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati ke hadapan TUHAN di pintu masuk Kemah Pertemuan, dan menyerahkannya kepada imam.
15:15Imam harus mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan penebusan di hadapan TUHAN untuk orang yang telah mengeluarkan lelehan itu.
15:16"Bila mani seorang laki-laki tertumpah, ia harus membasuh tubuhnya dengan air dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam.
15:17Pakaian atau tilam yang terkena tumpahan mani itu harus dibasuh dengan air dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam.
15:18Bila seorang laki-laki telah bersetubuh dengan istrinya dan maninya tertumpah, maka keduanya harus membasuh tubuh mereka dengan air, dan mereka dinyatakan najis sampai matahari terbenam.
15:19"Bila seorang perempuan sedang haid, ia dinyatakan najis selama tujuh hari, dan selama itu orang yang menjamahnya dinyatakan najis sampai matahari terbenam.
15:20Apa pun yang ditidurinya atau didudukinya selama itu dinyatakan najis juga.
15:21Siapa pun yang menjamah tempat yang bekas ditiduri atau diduduki perempuan itu harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air, dan dinyatakan najis sampai matahari terbenam.
15:22(15-21)
15:23(15-21)
15:24Suami yang bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid dinyatakan najis selama tujuh hari, dan tempat yang ditidurinya juga dinyatakan najis.
15:25"Bila lelehan yang keluar selama masa haid itu tidak berhenti pada waktunya, atau datangnya tidak teratur, maka segala peraturan mengenai perempuan yang sedang haid tetap berlaku selama lelehan itu masih keluar.
15:26Setiap tempat yang ditidurinya atau didudukinya dinyatakan najis sama seperti pada masa haidnya yang biasa.
15:27Siapa pun yang menjamah tempat tidur orang itu atau bekas tempat duduknya dinyatakan najis sampai matahari terbenam. Ia harus membasuh pakaiannya dan tubuhnya dengan air.
15:28Tujuh hari setelah lelehan itu berhenti, perempuan itu dinyatakan tahir; ia tidak najis lagi.
15:29"Pada hari yang kedelapan, ia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan menyerahkannya kepada imam di pintu Kemah Pertemuan.
15:30Imam harus mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Demikianlah imam mengadakan penebusan di hadapan TUHAN untuk orang yang telah mengeluarkan lelehan itu.
15:31Dengan cara itulah kalian menyucikan umat Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati karena menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka."
15:32Itulah peraturan-peraturan bagi seorang laki-laki yang dinyatakan najis karena mengeluarkan lelehan dari tubuhnya, (terkena penyakit kelamin,) atau karena tertumpah maninya,
15:33bagi seorang perempuan yang sedang haid, bagi seorang laki-laki atau perempuan yang mengeluarkan lelehan, dan bagi suami yang bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid.
Previous page Top Next page
| About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
%TRAC_PAGE%