Seorang imam tak boleh kawin dengan seorang wanita bekas pelacur atau seorang wanita yang bukan perawan atau yang sudah bercerai, karena imam adalah milik-Ku.
Ia hanya boleh kawin dengan seorang perawan dari sukunya sendiri. Ia tak boleh kawin dengan seorang janda atau seorang wanita yang sudah diceraikan, atau seorang wanita bekas pelacur.