Hukuman jang dikenakan pada Musa ialah, bahwasanja ia sendiri tidak boleh
memimpin bangsanja masuk kedalam negeri jang telah didjandjikan Allah kepada
nenek-mojangnja. Sekarang Musa telah wafat,sehingga rentjana Jahwe dapat
dilaksanakan. Josjua' dahulu "pelajan", pembantu dan orang kepertjajaan jang
dengan rela berhamba kepadanja, sekarang dilantik sebagai pengganti Musa
(aj.5)(Yos 1:5), setelah ia ditundjuk oleh Musa sendiri. Dengan djalan
ini si penjusun kitab Josjua' djuga memperkenalkan karjanja sebagai landjutan
kisah sedjarah, jang termuat didalam kelima kitab Musa.
<
ABLE align="center" width="700" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" id="b">