copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Biblika
Catatan Ayat
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Catatan Ayat Full Life - 1 Korintus 6:1
Pengantar Pengantar | Konteks Konteks | 1 Korintus 6:1 1 Korintus 6:1
Kitab sebelumnyaKitab berikutnyaPasal sebelumnyaPasal berikutnyaAyat sebelumnyaAyat berikutnya
1CO 06:01
Judul: Perkara keadilan antara orang percaya
Perikop: /TB 1Kor 6:1-8

Referensi Silang: {g}
	Lihat TSK ref. "1CO 06:01"

Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas  : /TB 1Kor 6:1*
Frasa: ORANG-ORANG YANG TIDAK BENAR.

Teks:	Ketika perselisihan sepele (ayat /TB 1Kor 6:2) terjadi di antara dua
orang Kristen, hal itu harus dibereskan di dalam gereja dan tidak dibawa ke
pengadilan. Gereja harus menghakimi kebenaran dan kesalahan yang terlibat
dalam hal itu, menjatuhkan keputusan dan menjalankan disiplin apabila
diperlukan
		(lihat cat. --> "Mat 18:15").
		[atau ref.	/TB Mat 18:15]

1) Hal ini tidak berarti bahwa seorang percaya tidak diperbolehkan
   untuk maju ke pengadilan dalam kasus yang serius dengan orang yang belum
   percaya. Paulus sendiri naik banding kepada sistem pengadilan pemerintah
   lebih dari sekali (lih. /TB Kis 16:37-39; 25:10-12).

2) Paulus juga tidak mengatakan bahwa gereja harus mengizinkan
   anggotanya untuk berlaku kejam terhadap orang yang tidak bersalah,
   seperti para janda, anak, dan orang yang lemah. Sebaliknya, Paulus
   sedang membicarakan persoalan-persoalan di mana tidak ada benar dan
   salah yang jelas. Tindakan berdosa yang mencolok tidak boleh dibiarkan
   saja, melainkan harus ditangani sesuai dengan petunjuk Kristus dalam
   /TB Mat 18:15-17.

3) Lagi pula, dalam kasus di mana orang yang disebut "saudara" telah
   menceraikan dan meninggalkan keluarganya dan tidak mau memenuhi
   tunjangan kebutuhan bagi istri dan anak-anaknya, maka ibu rumah tangga
   itu dengan maksud yang benar dan perhatiannya terhadap anaknya
   diperkenankan untuk mengadukan perkaranya ke pengadilan. Paulus tidak
   menganjurkan agar mereka yang melanggar hukum diizinkan untuk merugikan
   dan mengancam hidup atau kesejahteraan orang lain. Pernyataannya dalam
   ayat /TB 1Kor 6:8 menunjukkan bahwa ia sedang berbicara mengenai
   perselisihan kecil di mana kesalahan dapat diterima dan dibiarkan saja.
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran