copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Biblical
Verse Note
Find in Bible: Word(s) Verse List
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps
Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Catatan Ayat Full Life - Luke 16:18
Introduction Introduction | Context Context | Luke 16:18 Luke 16:18
Previous bookNext bookPrevious chapterNext chapterPrevious verseNext verse
LUK 16:18
Referensi Silang: {g}
	Lihat TSK ref. "LUK 16:18"

Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas  : /TB Luk 16:18*
Frasa: BERBUAT ZINAH.

Teks:	Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya
karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab
		(lihat cat. --> "Mat 19:9"),
		[atau ref.	/TB Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan
"berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang
terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu
menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki
hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu
hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang
terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan
seksual.

1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan
   ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian
   kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada
   pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak
   bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah
   berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd.
   /TB Mr 10:11-12).

2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah

   (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,

   (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti
       yang digambarkan oleh Yesus, dan

   (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat
       suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar
       prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin
       menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).
Previous page Top Next page
| About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
%TRAC_PAGE%