Undang-undang ini menghindarkan djangan sampai milik pindah dari satu marga
(suku) ke suku lain. Djika seorang puteri waris diperisteri oleh orang dari suku
lain, maka miliknja pindah kesuku itu djuga dan dalam tahun pelepasan tidak
kembali (aj. 4)(Bil 36:4). Karena itu ditetapkan, bahwa puteri-waris
harus kawin dengan orang sesuku.
<
ABLE align="center" width="700" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" id="b">