SABDAweb ©
Biblical
Introduction
16 Apr 2024 | Home | Bible | Biblical | Tools | Download | | SiteMap |
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus

Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC

Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian

Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps

Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Pengantar Ende - Deuteronomy
Chapter: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34
Previous bookNext book

Salah satu diantara kitab-kitab kumpulan hukum jang terpenting dari Israil ialah Kitab Ulangtutur. Kitab ini terkenal dengan nama Deuteronomium atau 'hukum jang kedua' berkat terdjemahan Hunani Septuaginta dalam Ula 17:18 (ENDE).

Tetapi sebenarnja naskah-naskahnja ditempat itu tidak berbitjara tentang suatuhukum kedua, melainkan tentang salinan dari kode hukum jang termuat dalam kitab Ulangtutur. Namun karena nama Deuteronomium sudah umum diterima dan djuga agak tepat menundjukkan maksud kitab ini, maka dipertahankan pula dalam bahasa Indonesia dengan terdjemahan: Ulangtutur atau Ulangan.

Isi

Kitab ini ditulis dalam bentuk chotbah perpisahan nabi Musa digurun Moab, jangdisampaikan tak lama mendjelang kematiannja. Didalamnja diumumkan kepada umat hukum dan perintah-perintah jang diberikan allah kepada Musa selama hidupnja.

Gambaran bahwa peraturan-peraturan itu disampaikan oleh Musa sendiri, itu hanjalah tjiptaan penjusun buku ini. Dalam kenjataannja rumusan hukum menurut bentuknja seperti jang terdapat didalam kitab ini, baru disusun dikemudian hari.

Adapun maksud penulis tiada lain ialah untuk menandaskan, bahwa rumusan hukum tersebut sungguh-sungguh bertumpu pada dasar-dasar jang telah terbentang pada zaman Musa, berhubungan dengan Perdjandjian jang diikat digunung Sinai. Gunung itu di oleh pengarang Kitab Ulangtutur selalu disebut denang nama Horeb. Disamping itu kode hukum ini ditempatkan pada zaman Musa supaja dapat mendjadi landasan jang menguraikan makna dari sedjarah Israel mulai dari Josjua (lihat keterangan-keterangan dibawah).

Berita-berita mengenai perdjalanan umat Israel kegurun Moab dan mengenai wafat Musa disana, memang berdasarkan atas tradisi-tradisi kuno (lihat Tj Dj 21 sld.)(Bil 21 (ENDE)). Tetapi tentang diadakannja upatjara pembaharuan- perdjandjian disana, tidak dapat ditentukan dengan pasti.

Meskipun kumpulan hukum-hukum jang tertjantum dalam Kitab Ulangtutur bersumber pada tradisi-tradisi dan rumusan-rumusan hukum kuno (lihat ump. kesamaan dengan naskah perdjandjian dalam (Kel 34:10-26 (ENDE)), namun banjak pula dimasukkan kedalamnja perluasan-perluasan dan penjesuaian-penjesuaiannja dari zaman jang lebih kemudian. Dalam kenjataan kitab hukum itu dimaksudkan untuk bangsa Israil jang hidup pada zaman monarki. Hal itu djelas dari banjak ketetapan-ketetapan jang ada sangkut-pautnja dengan tjara hidup menetap dalam lingkungan kota ataupun desa; apalagi njata dari hukum bagi radja (Ula 17:14 (ENDE)) sld dan kaum levita (Ula 18:1-8 (ENDE)), serta dari ditekankannja sentralisasi atau pemusatan kultus disatu tempat.

Kewadjiban-kewadjiban jang diuraikan didalam kitab ini disusun dalam bentuk gaja andjuran, sebagai sematjam pewartaan. Djadi buku ini adalah lebih daripada sebuah kumpulan peraturan-peraturan belaka. Hal inipun memberikan petundjuk mengenai asal-usul tradisi-tradisi jang diolah didalamnja.

Pembagian Fas. 1-11(Ula 1-11 (ENDE)): Pengantar sedjarah

Ula 1:6-4:40 (ENDE) chotbah pertama: Kedjadian-kedjadian sedjak dari Horeb sampai tiba diseberang jarden (1-3). mempermaklumkan hukum Sinai; kutuk dan berkat (4).

5-11 chotbah kedua: Mempermaklumkan hukum Sinai (Dekalog)(5). andjuran supaja taat pada hukum berdasarkan atas perbuatan-perbuatan jahwe jang lampau dan atas berkat dan kutuk dihari depan (6-11).

Fas. 12-26(Ula 12-26 (ENDE)): Perumusan hukum dan pengumumannja (Inti kitab)

Hukum bagi sentralisasi kultus dan hukum-hukum lainnja bagi ibadah (12-16). Hukum mengenai para petugas (16,18-18). Hukum penduduk dan hukum perang (19-25). Hukum-hukum bagi upatjara ibadat (26).

Fas. 27-30(Ula 27-30 (ENDE)): Pengikatan Perdjandjian

27-28 chotbah penutup jang pertama: penetapan setjara tertulis dan kurban (27:1-10). Maklumat berkat dan kutuk (27:11-28)

29-30 chotbah penutup jang kedua: pengikatan Perdjamuan resmi dengan kutunja (29). berkat (30).

Fas. 31(Ula 31 (ENDE)): Penutup sedjarah

Pengangkatan josjua; penulis naskah hukum; upatjara pembaharuan-perdjandjian; penetapan hukum didalam tempat sutji.

Fas. 32-34(Ula 32-34 (ENDE)): Tambahan-tambahan

Mazmur kebidjaksanaan (32) peribahasa berkat (33) tjerita tentang wafat Musa dan peralihan historis kepada kitap Josjua (34).

Sedjarah terdjadinja kitab

Kitab ini dengan djelas menundjukkan tjiri-tjiri kumpulan petuah-petuah jang telah ada. Chotbah-chotbah hukum itu sangat boleh djadi diambil dari pengedjaran-hukum para levita (torah), seperti halnja jang disampaikan kepada umat pada tempat-tempat ibadah, terutama dalam rangka upatjara 'Pembaharuan-Perdjandjian'.

Ikatan perdjandjian atau pembaharuan Perdjandjian itu mempunjai struktur atau skema tertentu, jang berpadanan dengan bentuk perdjandjian-perdjandjian internasional seperti berlaku pada bangsa-bangsa lainnja. Hal itu kita lihat chususnja dalam perdjandjian-perdjandjian antara kaum penguasa keradjaan- keradjaan besar dan radja-radja serta bangsa-bangsa jang ditahklukkannja. Skema perdjandjian itu tersusun dalam bagian-bagian seperti berikut:

a) pengantar sedjarah, jang mengingatkan bantuan dan kemurahan-hati penguasa
terhadap rakjat jang dipersekutukannja,
b) diundangnja kewadjiban-pokok terhadap maharadja: pengakuan sebagai satu-
satunja penguasa dan kesanggupan untuk tidak berhubungan dengan radja besar
lainnja.
c) beberapa ketentuan konkrit sebagai kelandjutan dari perdjandjian itu.
d) dimeteraikannja perdjandjian: naskahnja disusun setjara tertulis;
permaklumkannja kepada chalajak ramai dengan perintah untuk membatjakannja pada
saat tertentu selaku peringatan diwaktu kemudian; naskah ditaruh didalam kuil.
e) berkat dan kutuk sebagai sangsi terhadap kepatuhan atau pengingkaran
terhadap perdjandjian itu, lazimnja dengan penjebutan para dewa sebagai saksi.

Struktur serupa itu kita djumpai pula pada perajaan-perajaan perdjandjian bangsa Israil. Adapun soalnja disini menjangkut ikatan-perdjandjian antara Jahwe dan umatNja. Dalam pembaharuan-Perdjandjian sematjam itu jang menurut Ula 31:10 (ENDE) dilangsungkan pada tiap-tiap 7 tahun, kaum Levita memainkan peranan utama.

Adapun tugasnja ialah: mengumumkan Perdjandjian itu sekali lagi atas kuasa musa sendiri, serta menghidupkan kembali diantara umat. Untuk itu dibuatnja uraian kewadjiban-kewadjiban perdjandjian (Hukum), jang sekaligus disesuaikan dengan masalah-masalah dan keadaan jang aktuil. Hal itu mereka lakukan dalam bentuk chotbah atau adjakan, jang menggerakkan hati-nurani para pendengarnja dan melibatkan mereka kedalam peristiwa-peristiwa itu setjara pribadi (lihat Ula 31:10-13; 33:10 (ENDE)). Demikianlah maka kontak antara Jahwe dan umatNja, jang dirintisnja dengan perantaraan Musa, setiap kali direalisir dan dihajati kembali didalam pemudjaan serta dalam chotbah.

Adapun wedjangan-wedjangan kitab Ulangtutur itu dalam susunannja djelas menundjukkan djedjak-djedjak dari perajaan-Perdjandjian sematjam itu. Chotbah- chotbah kaum Levita tidaklah merupakan suatu wedjangan bebas,berdasarkan ichtisar ataupun perumusan-perumusan buatan sendiri, melainkan terikat sekali pada bentuk tradisionil jang berlaku untuk liturgi Perdjandjian. Bentuk itu mendjamin suatu keagamaan resmi jang mendjadi tuntutan ibadat, serta menandaskan kuasa sipengchotbah itu.

Seperti telah dikatakan, unsur penting dalam perajaan-ibadah dan chotbah-chotbah adalah: menghadirkan lagi tindakan-tindakan jahwe serta sabda-sabdaNja dan tuntutan-tuntutanNja untuk rakjat jang berkumpul ditempat sutji.Hal itu dapat kita saksikan didalam wedjangan-wedjangan kitab Ulangtutur. Disitu ditekankan, bahwa kata-kata Allah 'pada hari ini' (hayyom) disampaikan kehadapan umat (lepan'eyka) dan diutjapkan dimuka telinga (be-ozneykem), pun pula bahwa mereka sendiri melihat perbuatan keadjaiban-keadjaiban Allah. Sedangkan orang Israil jang berkumpul sekali lagi dihadapkan pada pilihan, baik setjara bersama maupun setjara perorangan, untuk mengikuti Jahwe atau menolakNja, untuk mematuhi perintah-perintahnja ataupun melanggarnja (lihat: Ula 5:1-3; 11:26; 30:11-20 (ENDE) dan seruan "Dengarkanlah, hai Israil "jang mungkin mempunjai kedudukan didalam liturgi).

Djadi kitab Deuteronomium itu merupakan kumpulan chotbah, uraian sjaratsjarat perdjandjian, jang telah berkembang dalam rangka ibadat. Chotbah-chotbah itu lebih-lebih telah berkembang didalam keradjaan utara, sebab disana banjak terdapat tempat-tempat ibadat jang paling terkenal. Sedjak djatuhnja kota Samaria pada tahun 721 rupa-rupanja banjak orang-orang israil, diantaranja djuga orang-orang Levit, menjingkir ke Juda. Demikianlah maka banjak pula tradisi- tradisi utara jang terbawa keselatan.

Penjusun kitab ini telah menseleksinja, dan wedjangan-wedjangan itu selandjutnja didjadikan rangka jang melindungi kode hukum sendiri. Begitu fas. 5-11 (Ula 5:1-11:32 (ENDE)) dan 27-28 (Ula 27:1-28:68 (ENDE)) merupakan bingkai bagi rumusan-hukum dalam fas. 12-26 (Ula 12:1-26:19 (ENDE)). Lihat penutupnja dalam Ula 28:69 Ula 29:1 (ENDE).

Kemudian diterbitkan lagi-paling sedikit satu kali- dan ditambah dengan fas. 1-4 (Ula 1:1-4:49 (ENDE)) dan (Ula 29:1-30:20; 34:1-12 (ENDE)). Mungkin sekali, bahwa semuanja itu ditambahkan oleh seorang pengarang jang bermaksud mengaitkan kitab Ulangtutur dengan buku-buku Josjua-Hakim-Sjemuel dan Radja. Didalam fasal-fasal itu ternjata rangka sedjarah lebih ditekankan. Mengenai fas. 31 (Ula 31 (ENDE)), sulit ditentukan asal-usulnja. Kiranja fasal itu terdiri dari unsur-unsur jang tua dan lebih muda, jang didjalin antara lain untuk dapat memasukkan madah dari fasal 32 (Ula 32 (ENDE)). Begitu pula fasal 33 dirangkaikan kedalam keseluruhannja diwaktu kemudian.

Namun itu tidak berarti, bahwa bagian-bagian jang ditambahkan kemudian,baru disusun diwaktu itu djuga. Begitu misalnja uraian peristiwa-peristiwa sedjarah jang lebih luas itu diambilkan dari ringkasan-ringkasan sedjarah jang sudah ada.

Keseluruhan kitab Ulangtutur itupun kemudian ditempatkan kedalam skema pembaharuan-Perdjandjian. Tetapi bagian-bagian masing-masing djuga telah disusun menurut skema itu, suatu hal jang menerangkan adanja timbunan bahan jang serupa, terutama dalam uraian-uraian sedjarah dan dalam rumusan-rumusan jang berisikan berkat dan kutuk.

Achirnja perlu ditjatat, bahwa tak mungkin menguraikan segala lapisan redaksi buku ini dengan pasti. Diantara para ahli belum ditjapai persetudjuan dalam hal itu. Pemakaian bentuk tunggal dan djamak setjara tertjampur misalnja, tidak membuktikan dengan pasti adanja sumber-sumber jang berlainan.

Pengarang dan waktu

Dalam 2Ra 22 (ENDE) dan 2 Kronik (Twr)(2Ta 34 (ENDE)) dikisahkan bahwa dalam tahun pemerintahan jang ke-18 dari radja Josjijahu dari Juda (640-609), jakni pada tahun 621, diketemukan kitab hukum didalam kenisah di Jerusalem. Mendengar isi kitab itu radja dan rakjatnja merasa sangat terharu, sehingga kitab itu mengakibatkan suatu pembaharuan religius.

Pada umumnja diterima, bahwa kitab tersebut adalah kitab hukum Deuteronomium dalam bentuk intinja (paling sedikit fas. 12-26)(Ula 12-26 (ENDE)). Adapun jang mendjadi alasannja ialah, bahwa terdapat banjak persamaan antara gagasan- gagasan jang dikemukakan didalam kitab Ulangtutur itu dan pokok-pokok pembaharuan religius jang dilantjarkan oleh josjijahu, lebih-lebih jang menjangkut soal pemurnia dan pemusatan ibadat. Demikianlah kiranja inti dari kitab kita ini dipakai sebagai naskag-hukum liturgis dalam pembaharuan- Perdjandjian jang dilakukan olejh Josjijahu.

Namun demikianlah aliran kerohanian jang menjebabkan kitab hukum ini disusun, sudah muntjul sebelumnja, mungkin sedjak zaman pemerintahan Hizkia (715-687; lihat: 2Ra 18 (ENDE)). Djika tidaklah mustahil bahwa kumpulan hukum-hukum dalam bentuk deuteronomistis telah tersusun pada zaman itu, akan tetapi kesempatannja jang baik untuk menjiarkan isi kitab tersebut baru terdjadi pada zaman pemerintahan josjijahu. Adapun penulis-penulisnja kiranja berasal dari lingkungan kaum Levita didaerah utara, sedangkan penjusunan karangan terdjadi didaerah selatan. Djelaslah pula bahwa (para) penjusun mendapat pengaruh dari para nabi, dan disamping itu dipengaruhi djuga oleh aliran 'kebidjaksanaan'.

Seperti telah diutarakan diatas, intinga aseli dari kitab hukum ini kemudian masih diolah lagi dan diperbanjak. Para redaktur dari zaman selandjutnja djuga membubuhkan kisah tentang sedjarah israil sesudah musa sampai dengan buku 2 Radja, jang diselesaikan selama waktu pembuangan. Maka kitab Ulangtutur disambungkan padanja sebagai titik-pangkal. Pandangan teologis dari aliran deuteronomistis terhadap sedjarah dapat dikenal kembali didalam kitab-kitab sedjarah itu, chususnja dalam hal ini: kesetiaan terhadap Perdjandjian membawakan berkat,kedurhakaan mendatangkan kutuk, dan umat dapat diselamatkan lagi dengan bertobat dan kembali kepada Jahwe.

Kebanjakan orang berpendapat bahwa redaksi terachir dari kitab Ulangtutur sendiri terdjadji pada achir zaman monarki, namun demikian diperkirakan masih ada beberapa tambahan dari zaman pembuangan.

Maksud kitab

Kitab ini timbul dari aliran pembaharuan rohani, sebagai reaksi terhadap kemerosotan religius pada zaman monarki. Semangat keagamaan jang dahulu dimiliki oleh bangsa ketjil jang berhasil menduduki wilajah jang besar, pada umumnja sudah sangat mundur. Begitu pula kesadaran akan pertolongan Jahwe jang tak ada henti-hentinja telah pudar djuga. Berkat perkembangan politik dan ekonomi pada zaman radja-radja, maka muntjullah kepertjajaan akan kekuatas sendiri. Terutama karena telah berhasil menguasai negeri Kanaan, orang merasa sudah mentjapai segala sesuatu jang telah didjadikan Jahwe kepada mereka. Maka lenjaplah sudah keinsafan, bahwa orang masih berada diperdjalanan,lenjaplah pula pendengaran terhadap tuntutan-tuntutan kepemimpinan Jahwe.

Dari sebab itu timbul bahaja bahwa Jahwe, jang menuntun pada djalan jang menudju kearah keselamatan, bagi massa rakjat mendjadi sematjam dewa-alam,jang wadjib melimpahkan kemakmuran kepada manusia. Maka Iapun dipandangnja sebagai Allah bumi jang mendjamin kesuburan dan kedamaian, apabila pada saat-saat tertentu Ia diberi persembahan korban. Demikianlah maka Allah Israil sedikit banjak dipersembahkan dengan dewa-dewa bangsa Kanaan, sedangkan gambarNjapun dipersempit ataupun dibolak-balikkan samasekali.

Kemerosotan itu lebih-lebih dapat terlihat dalam sinkretisme (pertjampuran) dibidang agama dan kultus. Hal itu terdjadi karena bangsa Israil telah menaklukkan sisa-sisa penduduk bangsa Kanaan. Dengan demikian maka sikap permusuhan jang sengit telah mengundur dan orangpun mulai tjenderung kearah toleransi. Hal jang serupa itu terdjadi pula dalam hubungannja dengan bangsa- bangsa lain jang ada disekitarnja. Antara lain karena alasan-alasan politik, dibuatlah berbagai hubungan dengan mereka itu. Demikianlah perkawinan radja- radja dengan wanita-wanita dari lain negeri kerapkali mempunjai tudjuan politik.

Maka akibatnja ialah bahwa dalam lapangan keagamaan, orang mengambil alih pengertian-pengertian jang salah dan membiarkan dirinja terseret oleh praktek- praktek kultus atau bahkan jang asusila. Ketjuali itu ibadat Israel itu sendiri kerapkali merosot mendjadi formalitas lahir, tanpa adanja penghajatan jang sungguh-sungguh akan Perdjandjian dengan Jahwe. Sementara itu sedjumlah imam dan nabi-nabi mendjadi terlalu bergantung pada radja dan hanja berminat untuk memenuhi apa jang mendjadi kehendak radja.

Sudah tak ajal lagi, bahwa keruntuhan kekuasaan Israel dibagi utara membengkitkan refleksi jang baru terhadap panggilan Israel jang sesungguhnja. Dari sebab itu maka gerakan deuteronomistis itupun dapat berkembang. Gerakan itu mengungkapkan kembali gambaran bangsa Israel kuno sebagai pengembara, jang dalam ketaatanja kepada pimpinan Jahwe menaklukkan negeri dan memisahkan diri dari lingkungannja jang kafir. Karenanja maka bangsa Israel dari zaman jang lebih kemudian harus mengenali kembali dirinja sebagai, umat Jahwe jang terpilih', jang tetap menpunjai tugas djuga dizamannja sendiri dan untuk hari depan. (Bandingkan: istilah "mengikuti Jahwe" atau "menempuh djalan-djalan jahwe").

Tekanannja terletak pada Jahwe sebagai satu-satunja Allah jang memimpin sedjarah bangsa Israel dan membawa umat itu masuk kenegerinja sendiri. Maka hal itupun ada sangkut-pautnja dengan penolakan terhadap banjak tempat-ibadat jang mudah mendjerumuskan kedalam praktek-praktek tahjul, pun pula dengan pembatasan upatjara-upatjara ibadat disatu-satunja tempat jang sjah, jang akan ditundjukkan sendiri oleh Allah. Kitab Ulangtutur itupun djuga hendaknja membakar semangat perdjuangan umat, dan mengetjam toleransi jang sudah keterlaluan, apalagi menjeret kedalam sikap atjuh tak atjuh terhadap agama.

Djadi gerakan pembaharuan seperti jang terungkapkan dalam kitab-kitab ini hendak menghidupkan kembali gagasan perdjandjian dan ketaatan terhadap hukum kuno, dalam bentuk jang sesuai dengan tuntutan serta bahaja-bahaja pada zamannja sendiri. Adapun jang diperdjuangkan ialah bukan pengalaman hukum sadja, melainkan kepatuhan sebagai tanda dari ikatan umat jang erat dengan Jahwe. Disini kitapun melihat adanja usaha mengintegrasikan tradisi perdjandjian Dawud (2Sa 7 (ENDE)) dan institut monarki kedalam faham perdjandjian dan Hukum Musa jang klasik. Seorang radja hanja merupakan alat Allah bagi keselamatan umat, apabila ia taat kepada hukum ilahi (Ula 17:14-20 (ENDE)).

Adapun tjiri-tjiri jang paling utama dari kitab Ulangtutur dapatlah kami ringkaskan sebagai berikut:

a) Pengakuan bahwa Jahwe adalah satu-satunja Allah jang benar dan jang
menjelamatkan umatNja. Adapun Israel adalah bangsa jang dipilih mendjadi
milikNja jang chas.
b) Oleh sebab itu pengabdian kepadaNja meliputi manusia seluruhnja dan
penghajatan perdjandjian setjara batin dengan sepenuh hati dan djiwa. hal
itu harus mendorongnja untuk memenubi hukum-Perdjandjian dalam hidup sehari-
hari
dengan spontan dan tjermat.
c) Pemusatan ibadat disatu tempat, dimana allah jang satu sungguh-sungguh
memperkenalkan DiriNja.
d) Larangan untuk bertjampur dengan bangsa-bangsa asing. Untuk itu
dikemukakan lagi faham, perang sutji', ialah jang mengingatkan kepada zaman
ketika bangsa Israel sedang dalam perdjalanan untuk menduduki Kanaan.

Ketjenderungan kearah sentralisasi ibadat pasti sudah timbul di keradjaan utara sebagai raeksi terhadap pengaruh dari kuil-kuil setempat. Dengan adanja pembatasan tempat-tempat kultus jang resmi maka besarlah djaminan bagi kemurnian agama. Kemudian satu-satu tempat jang sjah adalah kenisah dikota Jerusalem. Kota itulah jang dalam kitab Ulangtutur dimaksudkan apabila dipakainja istilah, tempat jang ada ditundjukkan oleh Jahwe'.

Masih ada satu hal lagi jang menjolok dalam kitab ini, ialah perhatiannja bagi para pembimbing rakjat: para radja, para Levita dan para nabi. Tekanan pada kedudukan dan tugas kaum Levita dan para nabi. Tekanan pada kedudukan dan tugas kaum Levita tidak mengherankan kalau diingat, bahwa buku ini kiranja berasal dari kalangan mereka. Dalam hal radja nampaklah reaksi terhadap penjalahgunaan kekuasaannja. Djurstru untuk menandaskan sifat karismatis para radja, maka penulis melukiskan keadaan israel pada zaman musa, jakni ketika Jahwe sendiri memimpin umatNja dengan perantaraan tokoh-tokoh para nabi seperti Musa dan Josjua. Achirnja orang diperingatkan terhadap nabi-nabi palsu, jang dengan sandjungan-sandjungannja hendak mengambil hati para radja dan penguasa sampai dengan menjesatkan rakjat.

Dari tjiri-tjiri sematjam itu njatalah, bahwa kitab ini mengandung unsur-unsur profetif. Misalnja ada persamaan dengan chotbah-chotbah nabi Hosea dan Jeremia. Ada reaksi jang sama, jakni reaksi terhadap ibadat kosong, jang dipergunakan untul mengisis kekurangan akan penghajatan hukum jang sungguh- sungguh serta untuk menutup kesalahan sikap terhadap Allah dan sesama manusia.Deuteronomium pun hendak mempertalikan ibadah dengan kehidupan jang konkrit (lihat ungkapan: shamar (le-asoth) = memelihara hukum, djuga diluar suasana ibadat, supaja terlaksana dalam praktek hidup). Staf profetis laindari kitab ini ialah: usaha humanisasi terhadap hubungan-hubungan manusiawi,misalnja hormat kepada kaum wanita, djanda, anak jatim-piatu, kaum fakir-miskin dan orang-orang asing, dan selandjutnja adanja ketentuan-ketentuan jang mendjamin peradilan jang objektif.

Demikianlah didalam Ulangtutur mendjadi djelas, bahwa hukum Israel tidak hanja merupakan perumusan resmi jang mendjamin kesatuan nasional, jang pada upatjara- upatjara resmi dimaklumkan sebagai lambang belaka. Djustru dipatuhinja ketetapan-ketetapan hukum djuga diluar upatjara ibadat, dalam sikap hidup dan tngkah laku seseorang, itulah jang menentukan haluan sedjarah Israel. Itu pulalah jang mendjadi tema dasar dari buku-buku lainnja jang berasal dari aliran deuteronomistis, seperti Josjua, Hakim-hakim etc.

Dalam bentuknja jang semula kitab Ulangtutur dimaksudkan kiranja sebagai dasar perumusan pembaharuan-Perdjandjian jang resmi, seperti jang terdjadi pada zaman radja Josjijahu. Orang diingatkan kembali akan tradisi-iman jang kuno, tradisi dari sebelum zaman para radja, jakni zaman perserikatan suku-suku.

Radja Josjijahu adalah tokoh religius, jang berusaha mengadakan pemurnian agama rakjat. Mungkin terdjadi pula, bahwa tekanan pada gagasan "perang sutji" seperti jang dikemukakan dalam hukum Ulangtutur itu, kebetulan sesuai djuga dengan tjita-tjita politiknja merebut kembali daerah keradjaan utara, jang didjadikan oleh bangsa Asiria. Dengan memberikan tjorak religius pada ekspedisinja, maka lebih mudahlah baginja untuk mengikut-sertakan seluruh rakjat. namun pada achirnja gagasan perang sutji itu sebagaian besar melulu tinggal teori belaka.

Sebagai perumusan baru bagi pembaharuan-Perdjandjian, hukum Deuteronomium mau mengumpulkan perumusan-perumusan jang lebih tua dalam bentuk jang lebih lengkap dan sesuai. Lebih dahulu Dekalog diulangi oleh redaktur dari fas. 5 (Ula 5 (ENDE)), karena itulah pokok dari sistem-hukum Israel. Begitu djuga tertjantum didalamnja saduran dari "Kitab Perdjandjian' (Kel 20:22- 23:19 (ENDE)), jang berasal dari zaman permulaan tinggal ditanah kanaan dan menurut beberapa ahli merupakan naskah dari perdjandjian di Sichem pada zaman Josjua (Yos 24 (ENDE)). lagipula terlihat didalamnja unsur-unsur dari perumusan hukum seperti jang terdapat dalam Kel 34:10-26 (ENDE).

Meskipun ada berbagai peraturan jang diambil alih olehnja, namun sifatnja jang baru ternjata djelas misalnja dari beberapa perubahan ketjil dalam teks Dekalog, lalu kesatuan tempat ibadat dibandingkan dengan banjaknja tempat-tempat sutji jang dalam Kitab Pengungsi masih dianggap biasa (Kel 20:24-26; 34:23-24 (ENDE)). Selanjutnja djelas pula dari pemberitaan, bahwa jahwe tidak menjampaikan kepada rakjat apapun ketjuali kesepuluh sabda (Dekalog) sadja (Ula 5:22 (ENDE) dan Ula 28:69 Ula 29:1 (ENDE)). Baru pada achir hajatnja Musa mempermaklumkan peraturan-peraturan jang telah diwahjukan kepadanja setjara pribadi, dan jang dituliskan didalam kitab Ulangtutur. Djika dengan demikian maka 'Kitab Perdjandjian' beserta kumpulan-kumpulan-hukum lainnja, jang menurut tradisi diundangkan selama hidup Musa, dilampaui dan diganti oleh hukum Deuteronomium.

Sudah kami katakan bahwa kode Deuteronomium, menurut gambaran penjusun kitab, digeser kezaman Musa untuk menjatakan bahwa isinja berdasarkan inspirasi dinamis Perdjandjian digunung Horeb (Sinai). Tetapi penggeseran itu mau menjarankan pula, bahwa hukum Allah ini telah diketahui oleh orang-orang Israel sebelum mereka masuk ketanah kanaan. Begitu Deuteronomium dapat didjadikan titik-pangkal bagi sedjarah selandjutnja serta kuntji untuk menafsirkan sedjarah itu. Segala peristiwa jang dialami israel mulai dari zaman josjua sampai dengan pembuangan, dengan kemuliaan dan kemerosotannja, dipersangkutkan dengan kitab Ulangtutur dan disoroti olehnja.

Namun kitab seperti jang kita kenal dalam bentuknja jang telah diperluas itu sukar dipandang sebagai naskah jang dipergunakan dalam upatjara pembaharuan- Perdjandjian. Kitab itu lebih merupakan kumpulan dari berbagai chotbah pengadjaran hukum (toroth), jang dikumpulkan dan disusun pada zaman ketika chotbah lisan mulai lenjap (bdk. 2Ra 22:13,17; 23:22 (ENDE)). Meskipun sebagian besar daripadanja berdasarkan tradisi-kultus, namun ini lebih banjak merupakan kitab batjaan, jang memberi tempat labih luas kepada kenangan-kenangan akan perbuatan-perbuatan Allah jang bersedjarah serta menguraikan hal-hal jang dialami oleh umat, dalam rangka sedjarah jang kontinu.

Demikian bagian hukum itupun ditempatkan dalam rangka sedjarah, meskipun struktur-ibadat disini nampak paling menondjol. Dari sebab itu kitab hukum ini kemudian dapat dirangkaikan dengan naskah-naskah jang telah ada mengenai sedjarah jang paling awal dari bangsa israel, mendjadi kelandjutan dari karja- karja jahwistis dan Elohistis (lihat: Taurat musa I, kata pendahuluan). Begitu maka kitab ini pada abad VI atau V, dibubuhkan sebagai kitab jang terachir pada kelima buku Musa (Pentateuch).

TJATATAN TENTANG SENI PENULIS SEDJARAH DALAM PERDJANDJIAN LAMA

Permulaan seri kitab2 Perdjandian Lama, jang umumnja disebut kitab2 "sedjarah" ini, kiranja sangat pada tempatnjalah didahului dengan uraian singkat tentang dalih, jang dikenakan para pengarang, ketika mereka mnjusun kitab2 mereka. Dengan mengingat asas2 jang sama pula hendaklah karja mereka dibatja, untuk dapat dipahami dan tidak disalah-tafsikan. Dalih2 mereka berlainan dengan asas2 penulis sedjarah moderen; dan apabila orang membatja kitab2 mereka dengan berlandasan dalih moderen, tidak boleh tidak orang akan sesat djalan. Peringatan ini perlu bagi si pembatja moderen, karena manusia moderen itu "history-minded" menurut asas2 moderen, dan oleh karenanja se-akan2 setjara spontan membatja Kitab Sutji dalam tjahaja asas2 tersebut.

Adapun asas pertama ialah, bahwasanja para pengarang Perdjandjian Lama itu adalah pengarang Sedjarah keigamaan, bukannja ahli ilmu sedjarah. Mereka mengutarakan kedjadian2 jang lampau demi untuk nilai dan arti keigamaannja, djuga bagi angkatan2 jang akan datang. Menurut pendapat mereka, dibelakang seluruh kedjadian itu berdirilah Allah Israil sebagai pelaku, jang memaklumkan diriNja dalam sedjarah dan memimpinnja akan keselamatan umatNja jang terpilih. Inilah jang hendak diperlihatkan dan diberitahukan para pengarang kepada pembatja2 mereka. Untuk itupun mereka diilhami Roh Kudus.

Dari asas pertama itu berikutlah asas kedua: Para pengarang, djadi djuga Roh Kudus, hendak menjadjikan sedjarah jang sungguh2, jakni tjampur tangan riil oleh Allah dalam kedjadian, jang tersembunji dalam dan dibelakang banjak faktor insani. Inilah sebabnja maka Allah seringkali tampil setjara langsung dalam Kitab Sutji, dalam penampakan2, mukdjizat2 dan sabda2 jang diutjapkanNja. Tjorak agama Jahudi *dan Kristen) mengharuskan, bahwa agama itu berdasarkan kedjadian2 jang sesungguhnja, bukannja pada chajalan. Para pengarang, jang kepadanja, sunguh2 hendak mengatakan dan membenarkan sesuatu tentang kedjadian lampau jang njata. Dan siapa jang pertjaja akan Kitab Sutji dan inspirasi haruslah menerima pembenaran ini didjamin oleh Allah sendiri.

Akan tetapi dan ini merupakan asas ketiga pembenaran jang terdjamin itu pada dirinja tidak berlaku lebih djauh daripada historisita asasi pemberitaan itu; dan dengan mutlaknja hanja mengenai garis besar historis keseluruhannja sadja. Dari segi keigamaan inipun pendirian para pengarang sendiri tidak diminta lebih banjak djuga. Hanja pembenaran fundamentil besar Kitab Sutji berkenaan dengan sedjarah sadjalah, jang harus diterima persesuaiannja dengan kedjadian jang objektif.

Demi untuk pembenaran fundamentil itulah para pengarang mengumpulkan berita2 dan bahan2 mereka dan menjusun karja mereka. Dalam usaha itu bagi mereka tidak tersedialah alat2 ilmiah ilmu sedjarah moderen, hal mana djuga sama sekali tidak perlu untuk maksud mereka. Bahannja diambil para pengarang dari sumber2 jang sangat berlainan tjoraknja, mulai dari hikajat2 rakjat samai ke arsip2 negara. Dengan itu mereka menjusun kisah mereka tanpa banjak pernjelidikan, menurut rantjangan dan maksud mereka. Hasilnja ialah gambaran murni mengenai masa lampau dalam garis2 besarnja.

Mengingat tjara kerdja ini, para pengarang dan Roh Kudus, tidak bermaksud membenarkan begitu sadja segala hal sampai perintjian2nja. Ini hanja dilakukan apabila dan sedjauh hal, itu perlu bagi pembenaran fundamentil. Pembenaran sampai perkara jang ketjil2 itu oleh karenanja djuga memungkinkan perbedaan, tingatan2 dan tjorak2. Seringkali djuga tidak mungkin lagi, untuk menentukan tingaktan pembenaran sedemikian itu sampai perkara jang ketjil2. Namun demikian, orang tidak boleh mengatakan begitu sadja, bahwa mereka tidak lain dan tidak bukan mau membenarkan garis besarnja dan bahwa perkara jang ketjil2 itu tidak pernaj mendjai bahan pembenaran. Ini sama tidak tepatnja dengan menjatakan, bahwa mereka selalu membenarkan segala berita mereka.

Dari asas tersebut diatas dapatlah ditarik keismpulan, bahwa para ahli mendapat kebebasan penjelidikan jang amat besar berkenaan dengan bagian2 ketjil dan hal2 chusus dari sedjarah perdjandjian lama itu. Historisitanja jang terperintji dapat dan harus ditentukan dnenga penggunaan asas2 jang diambil dari ilmu pengetahuan moderen. Untuk sebagian besar bergantunglah semuanja itu dair sumber2 jang digunakan Kitab Sutji, sekadar tjoraknja masing2 dan nilah sedjarahnja. Untuk tiap hal tersendiri haruslah itu diselidiki dan ditentukan lebih landjut.

Bagi si pembatja bukan ahli, jang membuka Kitab Sutji, satu2nja pendirian jang boleh dipertanggungdjawabkan ialah, bahwa ia membatja Kitab Sutji dengan djiwa mana kitab2 itu telah ditulis. Djadi terangnja sadja, dengan pendirian keigamaan. Ia harus memperhatikan garis2 besar dan pembenaran fundamentil, sedang mengenai bagian2 jang ketjil hendaklah sikapnja sangat terbuka. Tidaklah banjak gunanja, tiap2 kali bertanja lagi: adakah ini atau itu sungguh terdjadi, adakah ini atau itu sungguh terdjadi seperti jang dikisahkan. Kalau begitu, orang membatja Kitab Sutji sebagai buku sedjarah dan bukannja sebagai pewahjuan Allah didalam sedjarah. Itu bukanlah pendirian para pengarang, jang tidak mau menandaskan sedjarah. Itu bukanlah pendirian para pengarang, jang tidak mau menandaskan sedjarah, melainkan Allah sedjarah. Itupun jang diinginkan dan diandaikan mereka pada para pembatja.

Previous book Top Next book
< ABLE align="center" width="700" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" id="b"> | About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites |copyright ©2004–2015 YLSA