Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/40hari/32

Doa 40 Hari 2005 edisi 32 (26-10-2005)

Dilema Poligami dalam Islam

                       Senin, 3 Oktober 2005                       
DILEMA POLIGAMI DALAM ISLAM      
===========================

Hukum perkawinan dalam Islam adalah berbeda-beda dari suatu kondisi ke 
kondisi lainnya. Dalam hukum "talak", (cerai), seorang pria Muslim 
mempunyai hak untuk kawin dan cerai sampai talak tiga. Bentuk 
perkawinan lainnya dalam Islam adalah: kawin di bawah tangan, hal ini 
dilakukan oleh suami tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Lainnya 
adalah Kawin kontrak di mana pria dan wanita tersebut sepakat 
dinikahkan sesuai dengan jangka waktu yang mereka setujui bersama, 
mungkin: sehari? seminggu? sebulan? dan seterusnya. Kawin kontrak 
kebanyakan dilakukan oleh suami yang berpergian tanpa didampingi 
istrinya. Kamus populer menjelaskan, Poligami: adalah perkawinan 
antara seorang laki-laki dengan dua orang wanita atau lebih. Jelasnya 
poligami adalah tindakan seorang laki-laki mengawini beberapa orang 
wanita menjadi istrinya. Landasan poligami ini mengacu pada (QS. An 
Nisa:3) yang berbunyi: Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu 
senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan 
dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang 
kamu miliki Hukum perkawinan poligami adalah; "sunah", artinya 
(anjuran), "Mubah" artinya (boleh). Maknanya adalah; jika seorang pria 
Muslim melakukan poligami maka ia akan mendapat pahala, tapi jika ia 
mengabaikan poligami pria itu tidak berdosa. Ditinjau dari latar 
belakang poligami, praktek poligami dalam Islam adalah melanjutkan 
sejarah poligami pra Islam. Islam membatasinya hanya pada empat istri. 
Hukum poligami didasarkan pada: Al-Quran sebagai sunnah dari Allah 
SWT dan Hadis Rasullah SAW sebagai pemimpin Islam yang memberikan 
ajaran dan teladan kepada umat Islam, dan Ijma yang adalah kesepakatan 
para ulama. Kehidupan berpoligami dijalani oleh Nabi Muhammad SAW 
setelah istri pertamanya Khodijah meninggal, beliau memiliki beberapa 
orang istri. Juga para sahabat nabi, para pemimpin dan tokoh-tokoh 
Islam serta masyarakat Muslim lainya. Hal ini berlaku sebelum Islam 
lahir, saat dan setelah Islam lahir dan terus diterapkan hingga masa 
kini. Sesuai dengan (QS. 4:3), pria yang berpoligami haruslah 
bertindak adil terhadap semua istri-istrinya. Hal yang berkaitan erat 
dengan fitrah (seks) manusia ini, telah menjadi isyu global yang 
menimbulkan pro dan kontra di antara: pria dan wanita, tokoh-tokoh 
Islam dan non Islam. Ada yang menyetujuinya secara mutlak, ada yang 
menolaknya mentah-mentah, dan ada yang menerimanya dengan berbagai 
syarat. Setiap kelompok memiliki argumentasinya sendiri demi menopang 
pendapat yang mereka anggap benar.    

Umat Islam khususnya kaum pria telah menggunakan ayat di atas sebagai 
dasar sekaligus senjata untuk membenarkan praktek poligami. Sebaliknya 
kaum wanita Muslim berjuang untuk menolak praktek poligami yang 
dianggap merendahkan hak-hak dan martabat kaum wanita. Umumnya para 
wanita yang telah berkesempatan memiliki wawasan Internasional, 
berpandangan modern, dan berjuang demi hak-hak wanita dalam Islam 
dianggap tidak menghormati budaya wanita dalam Islam, mereka dicap 
berpandangan sekuler dan berkiblat ke dunia barat.    

POKOK DOA 

* Berdoa agar Tuhan membuka pintu kesempatan dan memberikan 
  keberanian bagi wanita-wanita Kristen untuk bersaksi tentang 
  keindahan pernikahan monogami (satu suami dan satu istri) kepada 
  wanita-wanita Muslim dalam hubungan kemasyarakatan yang mereka 
  miliki.   

* Berdoa bagi wanita-wanita Muslim yang terluka jiwanya sebagai 
  akibat dari ketidak adilan perkawinan poligami agar Tuhan menyatakan 
  kasih dan kemurahan-Nya sehingga melalui semua liku-liku, luka-luka 
  dan derita hidup, mereka dituntun untuk mengenal kasih sejati dalam 
  Isa Almasih, yang sanggup menyembuhkan hati mereka yang terluka.  

* Berdoa agar Tuhan menajamkan pemikiran wanita-wanita Muslim untuk 
  sanggup menyoroti perkawinan poligami yang sangat merugikan hak-hak 
  dan martabat kaum wanita ini, dan membandingkannya dengan perkawinan 
  monogami. Berdoa agar wanita-wanita Muslim diberi kemampuan dan 
  keberanian oleh Tuhan untuk membela hak-hak mereka.   

* Berdoa bagi anak-anak dari keluarga poligami yang mengalami 
  kekurangan kasih sayang ayah, terabaikan, diperlakukan tidak adil, 
  kebingungan, kecewa dan akhirnya mereka memberontak terhadap 
  keluarga agar mengalami jamahan Tuhan.

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org