IV. RINCIAN BIAYA

  1. Pemakaian
    1. Salari Staff
    2. Kebutuhan Operasional
    3. Kebutuhan Proyek dari Obyek Pelayanan
  2. Pengeluaran dan Mekanisme Kerja Bendahara
    1. Bendahara Kas Besar
    2. Bendahara Kas Kecil
    3. Keuangan Staff Penuh Waktu

    Contoh-contoh surat tanda terima keuangan:


A. Pemakaian

  1. Salari Staff
    Ada dua macam staff, yakni: (1) Pimpinan, dan (2) Sekretaris. Biaya akan diusahakan oleh Badan Pengurus dengan bekerja sama dengan para alumni (lebih rinci dijelaskan pada bagian Keuangan Staff Penuh Waktu untuk mengetahui, klik disini ).

  2. Kebutuhan Operasional
    Hal yang termasuk di dalamnya ialah: (1) Biaya perjalanan, (2) Biaya komunikasi (khususnya telepon antar kota), dan (3) Biaya administrasi. Biaya akan diusahakan oleh Badan Pengurus, Staff penuh waktu dan dari persembahan dari hasil yang didapat dari tempat pelayanan staff penuh waktu.

  3. Kebutuhan Proyek dari Obyek Pelayanan
    Akan didapatkan dari dan melalui kelompok-kelompok alumni yang terbentuk secara langsung terhadap proyek pelayanan itu (lihat juga Lihat juga bagian Jangkauan dan Strategi bagian B di atas atau Klik disini untuk mengetahuinya).


B. Pengeluaran dan Mekanisme Kerja Bendahara


  1. Ada dua bendahara, yakni (1) Sebagai bendahara pemegang kas besar, dan (2) sebagai bendahara pemegang kas kecil.
  2. Untuk pengeluaran uang, masing-masing check hanya dapat diuangkan melalui 2 (dua) orang yang bertanda-tangan.
  1. Bendahara Kas Besar
  2. Bendahara Kas Kecil
    • Menerima pemasukan melalui kas besar dan melalui persembahan yang diterima oleh Staff penuh waktu melalui hasil pelayanannya, setelah dipotong oleh ongkos tranportasi dan kebutuhan lain dari Staff yang bersangkutan.
    • Membuat surat terima kasih dan tanda terima dari instansi yang memberikan persembahan atas pelayanan Staff penuh waktu.
    • Membuat laporan keuangan secara berkala kepada Kas Besar (minimum tiap bulan).

  3. Keuangan Staff Penuh Waktu
    1. Dalam awal pelayanan, keadaan keuangan staff penuh waktu diketahui oleh penasihat dan Badan Pengurus.
    2. Berhak menerima salari dari perjanjian bersama, bila keuangan kas besar tidak mengalami masalah khusus.
    3. Semua keuangan yang diterima dari hasil persembahan melalui pelayanannya akan menjadi milik dari yayasan.
    4. Pemberian dari orang/perorangan/instansi yang ditujukan kepadanya untuk pribadi dapat dimiliki.
      Catatan :
      • Hal ini diberitahukan kepada Badan Pengurus.
      • Bendahara akan memberikan ucapan terima kasih kepada pribadi pemberi yang bersangkutan.

| Kembali ke Halaman Utama |