|
|
Cerai, Perceraian (Perkawinan) |
|
|
|
|
Cerai, Perceraian (Perkawinan)
1. Undang-undang perkawinan melarang - .
/TB Kej 2:24; Mat 19:6
2. Diizinkan:
2.1 Oleh hukum-hukum Musa.
/TB Ul 24:1
2.2 Oleh karena ketegaran (kekerasan) hati.
/TB Mat 19:8
3. Tidak ada - sejak semula.
/TB Mat 19:8
4. Seringkali dicari-cari oleh orang Yahudi.
/TB Mi 2:9; Mal 2:14
5. Dicari-cari karena alasan kecil.
/TB Mat 5:31; 19:3
6. Tidak diizinkan kepada orang yang menuduh isterinya dengan tidak senonoh.
/TB Ul 22:18,19
7. Perempuan:
7.1 Boleh mendapat - .
/TB Ams 2:17; Mr 10:12
7.2 Boleh kawin sesudah - .
/TB Ul 24:2
7.3 Bertanggung jawab atas nazar sesudah - .
/TB Bil 30:9
7.4 Kawin setelah - , tidak boleh kembali kepada suami yang pertama.
/TB Ul 24:3,4; Yer 3:1
7.5 Menderita karena - .
/TB Yes 54:4,6
8. Imam-imam tidak boleh kawin dengan perempuan yang telah ber - .
/TB Im 21:14
9. - hamba-hamba diatur oleh hukum.
/TB Kel 21:7,11
10. - orang-orang tawanan diatur oleh hukum.
/TB Ul 21:13,14
11. Dipaksakan kepada orang yang isterinya menyembah berhala.
/TB Ezr 10:2-7; Neh 13:23,30
12. Orang Yahudi disalahkan karena suka ber - .
/TB Mal 2:14-16
13. Dilarang oleh Kristus kecuali sebab zinah.
/TB Mat 5:32; 19:9
14. Larangan terhadap - menyakitkan orang Yahudi.
/TB Mat 19:10
15. Melukiskan Allah membuang jemaat Yahudi di.
/TB Yes 50:1; Yer 3:8
|
|
|