Imamat 27:1-27 |
27:1 | Bersabdalah Jahwe kepada Musa demikian: |
27:2 | Berbitjaralah dengan bani Israil dan hendaklah kaukatakan kepada mereka: Apabila seseorang hendak membajar suatu nadar kepada Jahwe sesuai dengan harga nilaian seorang manusia, |
27:3 | maka harga nilaian seorang laki-laki jang duapuluh sampai enampuluh tahun umurnja ialah limapuluh misjkal perak menurut misjkal sutji; |
27:4 | tapi djika ia seorang perempuan maka harga nilainja ialah tigapuluh misjkal; |
27:5 | djika ia berumur lima sampai duapuluh tahun, maka harga nilaian seorang laki-laki ialah duapuluh misjkal dan harga nilaian seorang perempuan ialah sepuluh misjkal; |
27:6 | Djika ia berumur satu bulan sampai lima tahun, maka harga nilaian seorang laki-laki ialah lima misjkal dan harga nilaian seorang perempuan ialah tiga misjkal perak; |
27:7 | djika ia berumur enampuluh tahun keatas dan djika ia laki-laki, maka harga nilaiannja ialah limabelas misjkal, dan djika ia perempuan sepuluh misjkal. |
27:8 | Djika (orang jang bernazar itu) terlalu miskin untuk memadai harga nilaian itu hendaknja ia ditempatkan dihadapan imam dan dinilai oleh imam itu. Sekedar kemampuan orang jang bernazar itu hendaklah ia dinilaikan oleh imam itu. |
27:9 | Apabila dari ternaknja orang hendak mengundjukkan sebuah kurban kepada Jahwe, maka segala sesuatu dari apa jang diberikannja kepada Jahwe itu mendjadi kudus. |
27:10 | Itu tidak boleh diganti atau ditukar, jaitu jang baik dengan jang buruk atau jang buruk dengan jang baik. Akan tetapi djika orang toh menukar seekor ternak dengan seekor ternak, maka baik jang satu maupun jang ditukar itu mendjadi kudus. |
27:11 | Djika hewan itu adalah ternak nadjis jang tidak boleh diundjukkan kepada Jahwe sebagai kurban, maka hendaknja hewan itu ditempatkan dihadapan imam |
27:12 | dan dinilai oleh imam itu sesuai dengan baik atau buruk adanja. Dan sesuai dengan nilaian itu demikianpun harus nilainja. |
27:13 | Djikalau itu lalu hendak ditebus, haruslah harga nilai itu ditambah seperlimanja. |
27:14 | Apabila seseorang menguduskan rumahnja mendjadi barang kudus milik Jahwe, hendaknja itu dinilai oleh imam sesuai dengan baik atau buruknja. Dan sebagaimana dinilai oleh imam, demikian hendaknja diteguhkan. |
27:15 | Djika orang jang menguduskannja hendak menebusnja, hendaklah ia menambahkan padanja seperlima dari uang nilaiannja, lalu itu mendjadi kepunjaannja pula. |
27:16 | Apabila seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknja kepada Jahwe, maka hendaknja harga nilaiannja sesuai dengan taburannja: sehomer taburan djelai limapuluh misjkal perak. |
27:17 | Djika ia menguduskan ladangnja mulai dari tahun pelepasan, maka harga nilaiannja hendaknja diteguhkan. |
27:18 | Tetapi djika sesudah tahun pelepasan ia menguduskan ladangnja, hendaknja uang itu dihitung baginja oleh imam menurut djumlah tahun jang masih tersisa sampai tahun pelepasan jang berikutnja dan harga nilaiannja harus dikurangi itu. |
27:19 | Djika orang jang menguduskan ladang itu hendak menebusnja, maka hendaklah ia menambah padanja seperlima dari harga nilaiannja, maka ladang itu tetap mendjadi kepunjaannja. |
27:20 | Djika ia tidak mau menebus ladang itu atau sudah mendjualnja kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi. |
27:21 | Meskipun ladang itu dalam tahun pelepasan lepas djuga, namun itu tetap mendjadi milik kudus Jahwe, seperti ladang jang haram. Itu mendjadi milik imam. |
27:22 | Djika ia menguduskan kepada Jahwe sebidang ladang jang telah dibelinja tapi tidak termasuk perladangan miliknja sendiri, |
27:23 | maka hendaklah imam menghitung baginja djumlah harga nilaiannja sampai tahun pelepasan dan pada hari itu djuga harga nilaiannja itu harus diberikan kepada Jahwe sebagai barang kudus. |
27:24 | Dalam tahun pelepasan ladang itu kembali kepada orang, dari siapa itu dibelinja, jaitu kepada orang jang mula-mula memiliki tanah itu. |
27:25 | Semua nilaian haruslah menurut misjkal sutji, jakni duapuluh gera semisjkal. |
27:26 | Adapun anak sulung ternak, sebagai anak sulung jang teruntukkan Jahwe, tidak dapat dikuduskan orang, baik lembu, maupun biri-biri. Itu adalah kepunjaan Jahwe. |
27:27 | Akan tetapi djika itu berupa seekor ternak nadjis, hendaknja ditebus menurut harga nilaiannja dengan ditambah seperlima dari padanja. Djika orang tidak mau menebusnja, hendaknja itu didjual menurut harga nilaiannja. |