copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Bible
Verse List
Find in Bible: Word(s) Verse List
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps
Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Kel 22:1-15 (BIS) - Alkitab Kabar Baik (BIS)
page 1 of 1Find Again...
Previous pageNext page
Exodus 22:1-15
22:1"Siapa yang mencuri seekor sapi atau domba lalu memotongnya atau menjualnya, harus mengganti tiap ekor sapi dengan lima ekor sapi dan tiap ekor domba dengan empat ekor domba.
22:2Ia harus mengganti barang yang dicurinya. Kalau ia tidak mempunyai apa-apa, ia sendiri akan dijual sebagai budak untuk mengganti barang yang sudah dicurinya. Kalau yang dicuri itu berupa sapi, keledai atau domba, dan ditemukan pada orang itu dalam keadaan hidup, ia harus mengganti setiap ekor ternak dengan dua ekor ternak. Kalau di waktu malam seorang pencuri tertangkap basah dalam sebuah rumah, lalu ia terbunuh, orang yang membunuhnya itu tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi di waktu siang, orang yang membunuhnya dianggap bersalah.
22:3(22:2)
22:4(22:2)
22:5Siapa yang membiarkan ternaknya merumput di ladangnya atau di kebun anggurnya, lalu binatang itu berkeliaran dan makan hasil ladang orang lain, maka pemilik binatang itu harus membayar ganti rugi dengan hasil yang terbaik dari ladang atau kebun anggurnya sendiri.
22:6Siapa yang membuat api di ladangnya sendiri lalu api itu merambat ke ladang orang lain dan membakar habis gandum yang sedang tumbuh atau berkas-berkas gandum yang baru dipotong, maka orang yang menyalakan api itu harus membayar ganti rugi.
22:7Umpamanya ada orang yang setuju menyimpan titipan berupa uang atau barang berharga. Tetapi kemudian titipan itu dicuri dari rumahnya. Kalau pencurinya kedapatan, ia harus membayar dua kali lipat.
22:8Tetapi kalau pencurinya tidak ditemukan, orang yang dititipi itu harus dibawa ke tempat ibadat, dan di situ ia harus bersumpah bahwa ia tidak mencuri barang yang dititipkan padanya.
22:9Dalam setiap perselisihan tentang milik, entah tentang sapi, keledai, domba, pakaian atau apa saja yang hilang lalu ditemukan kembali, orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya harus dibawa ke tempat ibadat. Orang yang dinyatakan Allah sebagai orang yang bersalah, harus membayar dua kali lipat kepada pemiliknya.
22:10Umpamanya seorang memelihara keledai, sapi, domba atau ternak lain kepunyaan sesamanya. Kemudian ternak itu mati, terluka atau dirampas musuh, padahal tidak ada saksinya.
22:11Dalam hal itu ia harus pergi ke tempat ibadat dan bersumpah demi nama TUHAN bahwa ia tidak mencuri ternak yang sudah dipercayakan kepadanya. Kalau ia memang tidak mencurinya, pemiliknya harus menanggung kerugian itu, dan orang yang memeliharanya tidak usah membayar ganti rugi.
22:12Kalau ternak itu dicuri orang lain, maka orang yang memeliharanya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
22:13Kalau ternak itu diterkam oleh binatang buas, orang yang memeliharanya harus menunjukkan sisa-sisa tulangnya sebagai bukti kepada pemiliknya, tak perlu ia membayar ganti rugi untuk binatang itu.
22:14Kalau seseorang meminjam seekor ternak lalu ternak itu terluka atau mati pada waktu pemiliknya tidak ada di tempat kejadian itu, yang meminjam harus membayar ganti rugi.
22:15Tetapi kalau itu terjadi pada waktu pemiliknya ada di situ, yang meminjam tidak perlu membayar ganti rugi. Kalau ternak itu ternak sewaan, kerugiannya tertutup oleh ongkos sewa."
Previous page Top Next page
| About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
%TRAC_PAGE%