copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Bible
Verse List
Find in Bible: Word(s) Verse List
Bible Versions
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS with Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Introductions
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Verse Notes
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Dictionaries
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Maps
Lexicons
Greek Lexicon
Hebrew Lexicon
Kel 21:1-21:11 (FAYH) - Firman Allah Yang Hidup
page 1 of 1Find Again...
Previous pageNext page
Exodus 21:1-36
21:1"INILAH hukum-hukum lain yang harus kamu taati:
21:2"Apabila kamu membeli seorang budak Ibrani, ia wajib melayani kamu hanya enam tahun lamanya. Pada tahun yang ketujuh ia harus dimerdekakan, tanpa membayar apa pun bagi menebus kemerdekaannya.
21:3"Apabila ia menjual dirinya sebagai budak sebelum ia menikah, dan kemudian ia menikah, maka hanya dialah yang wajib dimerdekakan. Tetapi, apabila ia menikah sebelum ia menjadi budak, maka istrinya harus dimerdekakan bersama-sama dengan dia pada saat yang sama.
21:4Apabila majikannya memberi dia seorang istri pada waktu ia masih dalam perbudakan, dan mereka mempunyai anak, laki-laki dan perempuan, maka istri dan anak-anaknya akan menjadi milik majikannya, sedangkan ia sendiri akan dimerdekakan.
21:5"Tetapi, apabila orang itu menyatakan, 'Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku, dan tidak mau dibebaskan,'
21:6maka majikannya harus membawa dia menghadap hakim-hakim dan menusuk daun telinganya pada pintu dengan jarum penusuk di depan umum. Orang itu akan tetap menjadi budak majikannya seumur hidupnya.
21:7"Apabila seseorang menjual putrinya sebagai seorang budak, anak perempuan itu tidak akan dimerdekakan sesudah enam tahun, lain halnya dengan budak laki-laki.
21:8Apabila budak perempuan itu tidak menyenangkan orang yang telah membelinya, maka si pembeli harus membolehkan budak itu ditebus kembali. Si pembeli tidak mempunyai wewenang untuk menjualnya kepada orang asing karena ia telah bersalah, yaitu tidak lagi mengingini dia sesudah membeli dia bagi dirinya sendiri.
21:9Apabila si pembeli merancangkan suatu pertunangan antara budak perempuan itu dengan putranya, maka ia tidak boleh memperlakukan dia sebagai seorang budak, melainkan harus memperlakukannya sebagai anak.
21:10Apabila ia sendiri memperistrinya dan kemudian mengambil seorang istri lain, ia tidak boleh mengurangi sandang pangannya ataupun kewajibannya sebagai suami untuk tidur dengan dia.
21:11Apabila ia tidak memenuhi salah satu dari ketiga hal ini maka budak perempuan itu boleh pergi dengan bebas tanpa harus membayar tebusan apa pun."
21:12"Siapa memukul orang sedemikian kerasnya sampai mati, ia harus dihukum mati.
21:13Tetapi, apabila hal itu merupakan kecelakaan -- suatu perbuatan Allah -- bukan karena disengaja, maka Aku akan menunjukkan sebuah tempat pelarian baginya untuk memperoleh perlindungan.
21:14Namun demikian, apabila seseorang secara sengaja menyerang orang lain dengan maksud membunuhnya, seretlah dia dari mezbah-Ku dan bunuhlah dia.
21:15"Siapa memukul ayahnya atau ibunya, ia harus dihukum mati.
21:16"Seorang penculik harus dibunuh, apakah ia tertangkap ketika korban itu masih di tangannya ataupun ketika korban itu sudah dijualnya sebagai budak.
21:17"Siapa mencaci atau mengutuk ibunya atau ayahnya, ia harus dihukum mati.
21:18"Apabila dua orang berkelahi, lalu yang seorang menghantam lawannya dengan batu atau dengan tinjunya sehingga lawannya itu terluka dan harus terbaring saja di tempat tidur, namun tidak mati,
21:19kemudian lawan itu dapat berjalan lagi, walaupun pincang, maka orang yang memukulnya dinyatakan tidak bersalah. Tetapi ia harus membayar kerugian selama lawannya menganggur karena sakit, dan membayar ongkos-ongkos pengobatannya sampai sembuh benar.
21:20"Apabila seseorang memukul budaknya dengan tongkat sampai mati -- baik budak itu laki-laki ataupun perempuan, maka orang itu harus dihukum.
21:21Tetapi, apabila budak itu masih hidup selama beberapa hari, maka orang itu tidak akan dihukum karena budak itu miliknya.
21:22"Apabila dua orang berkelahi, lalu dalam peristiwa itu seorang di antaranya menyakiti seorang wanita yang sedang hamil sehingga mengalami keguguran, tetapi wanita itu tidak meninggal, maka orang yang menyakiti dia harus membayar denda berapa pun yang diminta oleh suaminya, atas persetujuan hakim-hakim.
21:23Tetapi, apabila wanita yang kecelakaan itu mati, maka orang itu harus mengganti dengan nyawanya. Utang nyawa bayar nyawa.
21:24"Mata diganti dengan mata; gigi diganti dengan gigi; tangan diganti dengan tangan, kaki diganti dengan kaki,
21:25lepuh diganti dengan lepuh, luka diganti dengan luka, cambukan diganti dengan cambukan."
21:26"Apabila seseorang memukul mata budaknya, apakah ia budak laki-laki ataupun budak perempuan, sampai matanya menjadi buta, maka budak itu harus dimerdekakan karena matanya.
21:27Apabila seorang majikan menyebabkan gigi budaknya tanggal, ia harus memerdekakan budak itu sebagai ganti giginya yang tanggal.
21:28"Apabila seekor sapi menanduk seseorang sampai mati, baik orang itu laki-laki ataupun perempuan, maka sapi itu harus dilempari dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, sedangkan pemiliknya bebas dari hukuman.
21:29Tetapi, bila sapi itu terkenal suka menanduk orang di masa lalu, dan pemiliknya sudah diperingatkan, namun sapi itu tidak dijaga olehnya, maka apabila sapi itu menanduk orang sampai mati, sapi itu harus dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
21:30Tetapi, kalau mau, keluarga orang mati itu boleh menuntut denda saja. Hakim-hakim akan menetapkan jumlahnya.
21:31"Hukum ini juga berlaku apabila seekor sapi menanduk seorang anak laki-laki atau anak perempuan.
21:32Tetapi, apabila seekor sapi menanduk seorang budak laki-laki atau budak perempuan, majikan budak itu harus diberi tiga puluh keping uang perak dan sapi itu harus dilempari batu sampai mati.
21:33"Apabila seseorang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu jatuhlah ke dalamnya seekor sapi atau keledai,
21:34maka pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi sepenuhnya kepada pemilik binatang itu dan binatang yang mati itu menjadi miliknya.
21:35"Apabila seekor sapi menanduk sapi lain sampai mati, maka kedua pemilik sapi itu harus menjual sapi yang masih hidup dan membagi dua uang hasil penjualan sapi itu. Selain itu masing-masing akan mendapat juga setengah sapi yang mati itu.
21:36Tetapi, apabila sapi itu terkenal suka menanduk, namun pemiliknya tidak menjaganya, maka pemiliknya harus membayar penuh harga sapi yang mati dan sapi yang mati itu menjadi miliknya."
Previous page Top Next page
| About Us | Support Us | F.A.Q. | Guest Book | YLSA Sites | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
%TRAC_PAGE%