Keluaran 20:22-26 |
20:22 | Lalu Jahwe bersabda kepada Musa: "Berkatalah demikian kepada orang-orang Israel: Kamu sendiri telah menjaksikan, bahwa Aku telah berbitjara dengan kamu dari langit. |
20:23 | Djanganlah kamu membuat dewa perak disampingKu, dan djanganlah kamu membuat dewa emas pula bagimu. |
20:24 | Engkau harus membuat sebuah mezbah dari tanah bagiKu, dan diatasnjalah kamu harus mempersembahkan, sebagai kurban bakar dan kurban pemulihan, ternakmu ketjil dan besar pada setiap tempat jang Kupilih untuk memperingati namaKu, maka Aku akan datang kepadamu dan memberkati engkau! |
20:25 | Apabila engkau hendak mendirikan sebuah mezbah batu bagiKu, djanganlah engkau mendirikannja dari batu pahatan; sebab djika engkau mengerdjakannja dengan perkakas, maka kautjemarkanlah kekudusannja. |
20:26 | Lagi djanganlah engkau naik kemezbahKu dengan tangga, djangan sampai kemaluanmu kelihatan diatasnja. |
Keluaran 21 |
21:1 | Inilah peraturan-peraturan, jang harus kaupermaklumkan kepada mereka: |
21:2 | Apabila engkau membeli seseorang budak Hibrani, maka ia harus bekerdja padamu enam tahun lamanja; tetapi pada tahun ketudjuh ia akan pergi bebas tanpa uang tebusan. |
21:3 | Djika ia semula datang sendirian maka sendirian pula ia akan pergi. Tetapi kalau ia beristeri, maka isterinja pun akan pergi sertanja. |
21:4 | Djika tuannja memberinja seorang isteri dan isteri itu melahirkan anak laki-laki atau perempuan, maka isteri serta anak-anaknja tetap mendjadi kepunjaan tuannja, dan ia akan pergi sendirian. |
21:5 | Tetapi djika budak itu bersungguh-sungguh menjatakan: Saja sajang kepada tuan saja, kepada isteri serta anak-anak saja, saja tidak mau pergi sendirian. |
21:6 | Maka hendaklah ia dibawa tuannja kehadapan Allah dan kemudian dituntunnja kedekat pintu atau kedjenang pintu, dan tuannja harus menusuk telinganja dengan tusuk, lalu ia mendjadi budaknja selama-lamanja. |
21:7 | Apabila seseorang mendjual anaknja perempuan djadi sahaja, ia itu tidak akan lepas daripadanja sama seperti budak-budak. |
21:8 | Djika ia tidak disukai tuannja jang telah memperuntukkannja bagi dirinja sendiri, maka tuannja harus membiarkannja ditebus kembali. Mendjualnja kepada orang-orang asing tidak berwenanglah ia, karena itu merupakan pengchianatan terhadapnja. |
21:9 | Tetapi djika ia memperuntukkannja bagi anaknja laki-laki, maka ia harus memperlakukannja sebagai anaknja perempuan. |
21:10 | Kalau ia mengambil untuk dirinja perempuan lain, tidak boleh ia mengurangi (untuk isteri pertama) nafkahnja, pakaiannja, dan pertjampuran dengan dia. |
21:11 | Djika ia tidak memenuhi ketiga wadjib ini baginja, maka bolehlah ia pergi bebas tanpa ganti kerugian, tanpa uang tebusan. |
21:12 | Barang siapa memukul seseorang sampai mati, haruslah ia dihukum mati. |
21:13 | Kalau itu tidak dilakukannja setjara berentjana, tetapi Allah telah membiarkan orang itu djatuh ketangannja, maka untuk keadaan itu akan Kutentukan tempat pengungsian baginja. |
21:14 | Tetapi bila seseorang mengganas menjerang sesamanja, untuk membunuhnja dengan tipu muslihat maka ia harus kauambil dari mezbahKu untuk dihukum mati. |
21:15 | Barang siapa memukul ajah atau ibunja, harus dihukum mati. |
21:16 | Barang siapa melarikan seseorang, entah orang itu sudah didjualnja entah masih berada didalam genggamannja, haruslah ia dihukum mati. |
21:17 | Barang siapa mengutuki ajah atau ibunja, harus dihukum mati. |
21:18 | Apabila ada orang bertengkar, dan jang seorang memukul jang lain dengan batu atau dengan kepalan, sehingga orang itu, meskipun tidak mati, terpaksa berbaring ditempat tidur, |
21:19 | maka orang jang memukul itu bebas dari hukuman, djika orang jang lain itu kemudian dapat bangkit lagi dan dengan tongkatnja dapat berdjalan diluar, tetapi ia harus mengganti kerugian karena penganggurannja jang terpaksa dan memeliharanja hingga ia sembuh samasekali. |
21:20 | Apabila seseorang memukul budaknja laki-laki atau perempuan dengan tongkatnja, sehingga ia mati didalam tangannja, maka kepadanja harus didjatuhkan balasan. |
21:21 | Tetapi djika budak itu masih hidup satu dua hari, maka ia tidak akan dibalas, karena ia merupakan modal-hartanja sendiri. |
21:22 | Apabila ada orang berkelahi dan menumbuk seorang perumpuan jang hamil, sehingga keguguran, tetapi tiada akibat penderitaan lain, maka jang bersalah harus didenda menurut tuntutan suami perempuan itu, dan membajar didepan para pelarai. |
21:23 | Tetapi apabila terdjadi pelukaan, maka engkau akan memberi njawa ganti njawa, |
21:24 | mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, |
21:25 | luka bakar ganti luka bakar, luka memar ganti luka memar, bilur ganti bilur. |
21:26 | Apabila seseorang memukul mata budaknja laki-laki atau perempuan, sehingga rusak, maka akan ganti matanja budak itu harus dilepaskannja merdeka. |
21:27 | Dan djika ia menindju budaknja laki-laki atau perempuan sampai tanggal giginja, maka budak itu harus dilepaskannja bebas akan ganti giginja. |
21:28 | Apabila seekor lembu djantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, maka lembu itu harus diradjam, dan dagingnja tidak boleh dimakan sedang jang empunja bebas dari hukuman. |
21:29 | Tetapi djika lembu itu sudah sering menanduk, dan jang empunja, kendati sudah diperingatkan, tidak mendjaganja baik-baik, dan lembu itu membunuh seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus diradjam, apalagi jang empunja harus dihukum mati pula. |
21:30 | Djika akan gantinja dibebankan uang pemulihan kepadanja, maka ia harus membajar uang tebusan untuk hidupnja sebanjak jang dibebankan kepadanja. |
21:31 | Djika lembu itu menanduk seorang anak laki-laki atau perempuan, maka ia harus diperlakukan menurut peraturan itu djuga. |
21:32 | Tetapi djika lembu itu menanduk budak laki-laki atau perempuan sampai mati, maka jang empunja harus membajar tigapuluh sjikal perak kepada tuannja dan lembu itu harus diradjam. |
21:33 | Apabila seseorang membiarkan sumur terbuka, atau menggali sumur tetapi tidak menutupnja, dan seekor lembu atau keledai djatuh kedalamnja, |
21:34 | maka pemilik sumur harus mengganti kerugian; ia harus mengganti kerugian dengan mata uang dan memberikannja kepada jang empunja binatang itu, sedangkan binatang jang mati itu mendjadi kepunjaannja sendiri. |
21:35 | Djika lembu seseorang menanduk lembu orang lain sampai mati, maka lembu jang masih hidup harus didjual dan uangnja harus dibagi sama-sama, dan djuga lembu jang mati harus dibagi sama-sama. |
21:36 | Tetapi djika lembu itu dahulu sudah biasa menanduk, dan jang empunja tidak mendjaganja baik-baik, maka akan ganti kerugian ia harus memberi lembu ganti lembu, sedangkan binatang jang mati itu mendjadi kepunjaannja. |