NU 05:02
Referensi Silang: {c} {d} {e} {f}
Lihat TSK ref. "NU 05:02"
Catatan Kaki:
~~~~~~~~~~~~
Nas : /TB Bil 5:2*
Frasa: DISURUH MENINGGALKAN TEMPAT PERKEMAHAN.
Teks: Orang yang menderita penyakit kulit yang menular atau yang
mengeluarkan lelehan, atau mereka yang menyentuh mayat, dianggap najis
secara agamawi
(lihat cat. --> "Im 12:2";
lihat cat. --> "Im 13:3").
[atau ref. /TB Im 12:2; Im 13:3]
Orang semacam itu disuruh ke luar tempat perkemahan karena Allah tidak
bersedia tinggal di tengah kenajisan (ayat /TB Bil 5:3). PB menerapkan
prinsip moral yang melandasi peraturan ini kepada anggota gereja yang
secara menyolok menolak kebenaran Allah; mereka harus dikeluarkan dari
jemaat jikalau kelompok orang percaya itu tetap mendambakan berkat dan
kehadiran Allah (bd. /TB 1Kor 5:1-13; 2Kor 6:14-18; 2Tes 3:14;
/TB 2Yoh 1:10-11;
lihat cat. --> "Mat 18:15").
[atau ref. /TB Mat 18:15]