Peraturan ini melengkapi hukum yang tercantum dalam Bil 27:1-11 dengan bertitik tolak "kasus" yang sama. Hak waris anak-anak perempuan di beri syarat bahwa mereka harus kawin dengan orang sesuku. Maksudnya ialah: tanah milik suku tidak boleh berkurang, Bil 36:4 berupa sebuah sisipan yang menyinggung tahun Yobel. Tetapi hukum Tahun Yobel, Ima 25:1+, tidak mengenai tanah warisan, tetapi tanah yang dijual.