copyright
"Sabda-Mu adalah pelita bagi langkahku, cahaya untuk menerangi jalanku." Mazmur 119:105 (BIS)
Alkitab
Pasal
Temukan di Alkitab: Kata(-kata) Daftar Ayat
Versi Alkitab
Alkitab Terjemahan Baru
Alkitab Kabar Baik (BIS)
Firman Allah Yang Hidup
Perjanjian Baru WBTC [draft]
Alkitab Terjemahan Lama
Kitab Suci Injil
Alkitab Shellabear [draft]
Alkitab Melayu Baba
Alkitab Klinkert 1863
Alkitab Klinkert 1870
Alkitab Leydekker [draft]
Alkitab Ende
TB Interlinear [draft]
TL Interlinear [draft]
AV with Strong Numbers
Bible in Basic English
The Message Bible
New King James Version
Philips NT in Modern English
Revised Webster Version
God's Word Translation
NET Bible [draft]
NET Bible [draft] Lab
BHS dengan Strongs
Analytic Septuagint
Interlinear Greek/Strong
Westcott-Hort Greek Text
Textus Receptus
Pengantar Kitab
Pengantar Full Life
Pengantar BIS
Pengantar FAYH
Pengantar Ende
Pengantar Jerusalem
Pengantar Bible Pathway
Intisari Alkitab
Ajaran Utama Alkitab
Garis Besar Full Life
Garis Besar Ende
Garis Besar Pemulihan
Judul Perikop Full Life
Judul Perikop BIS
Judul Perikop TB
Judul Perikop FAYH
Judul Perikop Ende
Judul Perikop KSI
Judul Perikop WBTC
Catatan Ayat
Catatan Ayat Full Life
Catatan Ayat BIS
Catatan Ayat Ende
Catatan Terjemahan Ende
Catatan Ayat Jerusalem
Referensi Silang TSK
Referensi Silang TB
Referensi Silang BIS
Santapan Harian
Kamus
Kamus Kompilasi
Kamus Easton
Kamus Pedoman
Kamus Gering
Peta
Leksikon
Leksikon Yunani
Leksikon Ibrani
Bilangan 19 - Alkitab Terjemahan Lama
Pengantar Pengantar | Baca Lagi...
Kitab sebelumnyaKitab berikutnyaPasal sebelumnyaPasal berikutnya
19:1Arakian, maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa dan kepada Harunpun demikian:
19:2Inilah hukum undang-undang yang firman Tuhan, bunyinya: Suruhlah bani Israel membawa kepadamu seekor lembu muda betina yang merah warnanya dan tiada berkecelaan atau bercacat adanya dan yang belum dikenakan kuk.
19:3Maka hendaklah engkau menyerahkan dia kepada Eliazar, yang imam, lalu iapun akan membawa dia ke luar tempat tentara serta menyembelihkan dia di hadapannya.
19:4Maka oleh Eliazar, yang imam, hendaklah diambil dari pada darahnya dengan jarinya, lalu dipercikkannya dari pada darah itu arah ke kemah perhimpunan tujuh kali.
19:5Setelah itu hendaklah dibakar habis akan lembu muda itu di hadapan matanya, baik kulitnya baik dagingnya baik darahnya, sampai isi perutnyapun hendaklah dibakarnya habis.
19:6Maka hendaklah diambil imam akan kayu araz dan zuf dan benang kirmizi, lalu dicampakkannya ke tengah bakaran lembu muda itu.
19:7Maka hendaklah imam itu membasuhkan pakaiannya dan menyucikan tubuhnya dengan air, lalu masuk ke dalam tentara dan imam itu tinggal najis sampai masuk matahari.
19:8Maka orang yang telah membakar habis akan dia hendaklah membasuhkan pakaiannya dengan air dan menyucikan tubuhnya dengan air dan tinggal najis ia sampai masuk matahari.
19:9Maka abu lembu muda itu hendaklah dikumpulkan oleh seorang yang suci, ditaruhnya akan dia di luar tempat tentara pada suatu tempat yang suci, maka di sanalah ia itu ditaruh bagi sidang bani Israel akan air kesucian, ia itulah korban karena dosa.
19:10Maka orang yang telah mengumpulkan abu lembu muda itu hendaklah membasuhkan pakaian dan tinggal najis ia sampai masuk matahari, maka inilah hukum yang kekal selama-lamanya bagi segala bani Israel dan bagi segala orang dagang yang menumpang di antaranya.
19:11Barangsiapa yang telah menjamah orang mati, yaitu mayat orang, dan sebab itu najislah ia tujuh hari lamanya,
19:12maka hendaklah dengan itu juga disucikannyalah dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuhpun apabila ia mulai suci pula; tetapi barangsiapa yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa pada hari yang ketiga, maka tiada ia suci pada hari yang ketujuhpun.
19:13Barangsiapa yang telah menjamah seorang mati, yaitu mayat orang, lalu tiada disucikannya dirinya dari pada dosa, ia itu menajiskan kemah Tuhan, maka orang itu akan ditumpas kelak dari antara Israel, sebab air kesucian itu tiada dipercikkan kepadanya, maka najislah ia, najasatnya ada lagi padanya.
19:14Maka inilah hukumnya: Jikalau orang mati dalam barang sebuah kemah, barangsiapa yang masuk ke dalam kemah itu dan barangsiapa yang di dalamnya, ia itu najislah tujuh hari lamanya.
19:15Demikianpun segala bejana terbuka dan tiada tertutup yang terikat, ia itu najis adanya.
19:16Maka barangsiapa menjamah orang yang dimakan pedang di padang atau seorang mati atau tulang mayat orang atau kubur, iapun najis adanya tujuh hari lamanya.
19:17Maka akan orang yang najis begitu hendaklah diambil oranglah dari pada abu korban karena dosa, yang telah dibakar habis dan dibubuhnya air hidup pada abu itu di dalam sebuah bejana;
19:18maka oleh seorang yang suci hendaklah diambil akan zuf, dicelupkannya dalam air itu, lalu dipercikkannya kepada kemah itu dan kepada segala perkakasnya dan kepada segala orang yang di dalamnya dan kepada orang yang telah menjamah tulang mayat atau orang yang dibunuh atau orang mati atau kubur.
19:19Maka orang yang suci itu hendaklah memercikkan kepada orang yang najis itu pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, maka pada hari yang ketujuh itu hendaklah disucikannya akan dia dari pada dosanya, lalu hendaklah dibasuhkannya dirinya dengan air, maka apabila masuk matahari sucilah ia.
19:20Maka orang najis yang tiada menyucikan dirinya dari pada dosa, ia itu akan ditumpas kelak dari antara sidang itu, karena telah dinajiskannya tempat kesucian Tuhan, sebab air kesucian tiada dipercikkan kepadanya maka najislah adanya.
19:21Maka inilah menjadi bagi mereka itu suatu syarat kekal, maka orang yang telah memercikkan air kesucian itu hendaklah dibasuhkannya pakaiannya dan barangsiapa yang telah kena air kesucian itu, iapun najislah sampai masuk matahari.
19:22Dan barang apapun baik yang dijamah oleh orang najis itu, ia itu najislah adanya, dan barangsiapa yang menjamah akan dia, iapun najislah sampai masuk matahari.
Halaman sebelumnya Atas Halaman berikutnya
| Tentang Kami | Dukung Kami | F.A.Q. | Buku Tamu | Situs YLSA | copyright ©2004–2015 | YLSA |
Bank BCA Cabang Pasar Legi Solo - No. Rekening: 0790266579 - a.n. Yulia Oeniyati
Laporan Masalah/Saran