27:1 | Maka firman Allah kepada Musa: |
27:2 | "Katakanlah olehmu kepada segala bani Israel demikian: Bahwa jikalau barang seorang hendak menyampaikan suatu niat maka hendaklah segala orang itu bagi Allah atas nilaian engkau. |
27:3 | Adapun nilaian itu akan seorang laki-laki dari pada umur dua puluh tahun sampai enam puluh tahun hendaklah nilaianmu itu lima puluh syikal perak aras syikal tempat kudus. |
27:4 | Maka jikalau seorang perempuan hendaklah nilaianmu itu tiga puluh syikal. |
27:5 | Maka jikalau umurnya dari pada lima tahun sampai kepada dua puluh tahun maka hendaklah nilaianmu dari pada laki-laki itu dua puluh syikal dan dari pada perempuan sepuluh syikal. |
27:6 | Dan jikalau umurnya dari pada sebulan sampai kepada lima tahun maka hendaklah nilaianmu dari pada laki-laki lima syikal perak dan dari pada perempuan hendaklah nilaianmu itu tiga syikal perak. |
27:7 | Maka jikalau umurnya enam puluh tahun atau lebih jikalau laki-laki hendaklah nilaianmu lima belas syikal dan akan perempuan sepuluh syikal. |
27:8 | Tetapi jikalau orang itu terlampau miskin dari pada nilaianmu itu hendaklah ia di hadapkan kepada imam dan hendaklah ia dinilai oleh imam maka hendaklah dinilai oleh imam akan dia sekadar kuasa orang yang telah berniat itu. |
27:9 | Maka jikalau yaitu seekor binatang yang dipersembahkan orang kepada Allah akan kurban maka segala yang dipersembahkan kepada Allah demikian akan menjadi kudus. |
27:10 | Maka janganlah digantinya atau ditukar yaitu yang baik ganti yang jahat atau yang jahat ganti yang baik maka jikalau kiranya ditukar binatang dengan binatang hendaklah keduanya menjadi kudus yaitu binatang itu dan yang ditukar dengan dia. |
27:11 | Maka jikalau yaitu seekor binatang yang najis yang tiada dapat dipersembahkan kepada Allah akan kurban maka hendaklah binatang itu di hadapkan kepada imam. |
27:12 | Maka hendaklah dinilai oleh imam akan dia yaitu baikah atau jahat adapun seperti nilaianmu hal imam demikianlah adanya. |
27:13 | Tetapi jikalau ia hendak menebus dia hendaklah ditukuknya (ditambahkannya) seperlima dari pada nilaianmu itu. |
27:14 | Maka jikalau barang seorang hendak menguduskan rumahnya akan menjadi kudus bagi Allah hendaklah yaitu dinilai oleh imam dari pada baiknya atau buruknya maka seperti nilaian imam itu demikianlah ditetapkannya. |
27:15 | Maka jikalau orang yang telah menguduskan dia hendaklah menebus rumahnya hendaklah ditukuknya (ditambahkannya) seperlima dari pada uang nilaianmu itu lalu rumah itu menjadi miliknya pula. |
27:16 | Maka jikalau barang seorang hendak menguduskan kepada Allah separuh dari pada ladang yang menjadi perolehannya maka hendaklah nilaianmu sekadar taburannya yaitu taburan benih seir (segomer) dua pikul akan dinilaikan lima puluh syikal perak. |
27:17 | Maka jikalau ladangnya itu dikuduskannya mulai dari pada tahun Yobel hendaklah ditetapkan seperti nilaianmu itu. |
27:18 | Tetapi jikalau dikuduskannya ladang itu kemudian dari pada tahun Yobel maka hendaklah harganya dikira-kirakan oleh imam baginya sekadar segala tahun yang lagi tinggal sehingga tahun Yobel itu maka hendaklah ditukukkan dari pada nilaianmu. |
27:19 | Maka jikalau orang yang telah menguduskan ladang itu hendaklah menebus dia hendaklah ditukuknya seperlima dari pada uang nilaianmu maka yaitu akan ditentukan baginya. |
27:20 | Maka jikalau orang itu tiada mau menebus ladang itu atau jikalau sudah dijualnya ladang itu kepada orang lain maka tiada boleh yaitu ditebus lagi. |
27:21 | Tetapi ladang itu terlepas pada tahun Yobel hendaklah yaitu menjadi kudus bagi Allah seperti tanah wakap maka yaitu menjadi milik imam. |
27:22 | Maka jikalau orang itu telah menguduskan bagi Allah suatu ladang yang telah dibelinya dan yang bukan dari pada ladang pusakanya |
27:23 | maka hendaklah harga nilaianmu dikira-kirakan oleh imam bagi orang itu sehingga tahun Yobel maka pada hari itu hendaklah diberinya seperti nilaianmu yaitu suatu benda yang kudus bagi Allah. |
27:24 | Maka pada tahun Yobel hendaklah ladang itu pulang kepada orang yang telah menjual dia yaitu kepada orang yang empunya tanah pusaka itu. |
27:25 | Adapun segala nilaianmu itu atas syikal tempat kudus maka syikal itu dua puluh gera. |
27:26 | Hanya anak-anak sulung dari pada binatangmu yang menjadi sulung bagi Allah jangan seorangpun menguduskan dia maka lembu pun baik atau domba pun baik Allah juga yang empunya dia. |
27:27 | Maka jikalau yaitu dari pada binatang yang najis hendaklah ditebusnya sekadar nilaianmu dan hendaklah ditukuknya pula seperlima atau jikalau yaitu tiada ditebus hendaklah dijual sekadar nilaianmu. |
27:28 | Akan tetapi barang sesuatu yang ditentukan akan binasa yang ditentukan orang bagi Allah dari pada segala miliknya baik manusia baik binatang atau tanah pusakanya yaitu tiada boleh dijual atau ditebus maka segala yang ditentukan akan binasa yaitu terlebih kudus bagi Allah. |
27:29 | Maka segala yang ditentukan akan binasa yaitu manusia yang ditentukan akan binasa seorangpun tiada boleh ditebus tak dapat tiada ia itu dibunuh hukumnya. |
27:30 | Maka segala bagian dalam sepuluh satu dari pada hasil tanah baik dari pada biji-bijian tanah itu atau dari pada hasil tanah baik dari pada biji-bijian tanah itu atau dari pada buah segala pohon-pohon maka Allah juga yang empunya dia maka yaitu kudus bagi Allah. |
27:31 | Maka jikalau barang seorang hendak menebus sesuatu dari pada bagian hasilnya yang dalam sepuluh satu itu hendaklah ditukuknya seperlima dari padanya. |
27:32 | Maka dalam sepuluh satu dari pada lembu atau kambing barang sesuatu yang lalu di bawah tongkat maka sepersepuluhnya akan menjadi kudus bagi Allah. |
27:33 | Maka janganlah memeriksa kalau baikah atau jahat dan jangan pula ditukarnya maka jikalau kiranya telah ditukarnya hendaklah keduanya menjadi kudus yaitu binatang itu dan yang ditukar dengan dia janganlah yaitu ditebus." |
27:34 | Maka inilah segala firman yang difirmankan Allah kepada Musa bagi segala bani Israel di atas gunung Torsina. |