Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2004/07/03

Sabtu, 3 Juli 2004 (Minggu ke-5 sesudah Pentakosta)

Ulangan 24:1-5
Bercerai, siapa berani?

Bercerai, siapa berani? Menikah kembali setelah bercerai, apakah diperbolehkan? Di zaman modern ini perceraian antara suami-istri (suami menceraikan istri dan istri menceraikan suami) semakin sering terdengar dan cenderung menjadi biasa. Peraturan Allah di perikop ini berbicara tentang pernikahan kembali setelah suami-istri bercerai, namun pernikahan ini tidak disetujui oleh Allah. Peraturan ini tidak saja berlaku untuk zaman dulu tetapi terlebih sekarang. Umat Allah harus memiliki ciri yang membedakannya dari orang dunia ini.

Dalam konteks dunia Asia Timur kuno, peraturan ini justru melindungi kaum wanita (istri) dari pelecehan kaum pria (suami). Di luar Israel para suami dengan mudah menceraikan istrinya karena hal yang sepele, misalnya: masakan yang hangus. Sedangkan di Israel melalui Hukum Taurat hak kaum wanita diperhatikan, yakni tidak boleh diceraikan tanpa ada penyebab yang serius. Di ayat 1 "tidak senonoh" bukan berarti tindakan perzinahan, melainkan perangai moral yang tidak pantas untuk dilakukan seorang istri.

Inti peraturan di perikop ini ialah adanya larangan bagi mantan suami pertama untuk menikahi mantan istri, khususnya jika mantan istri ini telah menikah dan telah bercerai dari suami keduanya. Mengapa demikian? Pertama, karena perbuatan mantan suami pertama itu telah menyamakan mantan istri dengan seorang pelacur. Artinya, memperlakukan mantan istri sewenang-wenang (dipergunakan semaunya) dan tidak sopan (menceraikan). Kedua, perceraian tidak berkenan di hadapan Allah. Keputusan untuk bercerai yang dilakukan oleh mantan suami pertama adalah sikap melecehkan. Sebaliknya suami harus mengambil sikap menyenangkan istrinya sebagai pasangan yang diberikan Allah kepadanya. Hal ini tersirat dalam ayat 5, yakni bukan hanya istri yang melayani suami, melainkan suami perlu menyukakan hati istri.

Camkanlah: Bercerai bukanlah alternatif kristiani. Ikatan pernikahan adalah kudus dan serius. Hai para suami, kasihilah istrimu dan lindungi dia! (Kolose 3:19; I Petrus 3:7-8)

 

Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
melalui edisi Santapan Harian yang kami kirim secara rutin +/- 10.000 eks.
Kirim dukungan Anda ke: BCA 106.30066.22 Yay Pancar Pijar Alkitab.

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org