SABDA.org SABDA.org
  Utama | Alkitab | Referensi | Publikasi | Komunitas | Pendidikan  
  PUBLIKASI  
Doa 40 Hari
Edisi 2007


Agustus 2007
M S S R K J S
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

September 2007
M S S R K J S
1
2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Oktober 2007
M S S R K J S
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31



Daftar Isi:
  • Hari 7. MPR dan Kehakiman



  • Hari 7. MPR dan Kehakiman
    From: e-DOA 
    Subject: [40-Hari-2007][07] MPR dan Kehakiman
    
    ----------------  40 HARI MENGASIHI BANGSA DALAM DOA  ----------------
    ----------------------------------------------------------------------
                          Minggu, 9 September 2007
    
    MPR DAN KEHAKIMAN
    =================
    
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam
    sistem Ketatanegaraan RI, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
    
    Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota
    DPR dan 128 anggota DPD.
    
    Tugas, wewenang, dan hak MPR antara lain:
    - Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
      1945).
    
    - Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan
      umum.
    
    - Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
      memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    
    - Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
      berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
      dalam masa jabatannya.
    
    - Memilih wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila
      terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
    
    - Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
      bersamaan dalam masa jabatannya.
    
    Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD,
    menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak
    imunitas, dan hak protokoler.
    
    Kedudukan Mpr Setelah Perubahan UUD 1945
    
    Perubahan (Amandamen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,
    tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga
    tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan
    rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara
    dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, Dewan
    Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
    Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    
    MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain
    itu, MPR tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang
    berkenan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
    apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
    Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
    diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
    jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimpliksi pada materi dan
    status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960
    sampai dengan tahun 2002.
    
    Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari
    hirarki Peraturan Perundang-undangan.
    
    ALAT KELENGKAPAN MPR terdiri atas : Pimpinan, Panitia Ad Hoc dan Badan
    Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil
    ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh
    anggota MPR dalam sidang Paripurna DPR.
    
    Pimpinan MPR saat ini adalah :
    Ketua          : Dr. M. Hidayat Nur Wahid
    Wakil Ketua I  : Drs. H.A.M. Fatwa
    Wakil Ketua II : Hj. BRA. Mooryati Soedibyo, S.s. M. Hum
    Wakil Ketua III: H.M. Aksa Mahmud
    
    KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA
    
    Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi
    
    Peradilan Umum: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
    
    Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
    Tinggi Tata Usaha Negara
    
    Peradilan Agama: Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama.
    
    Peradilan Militer: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,
    Pengadilan Militer Utama
    
    Peradilan Pajak. Komisi Yudisial
    
    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (MA)
    Adalah pengadilan tertinggi di Indonesia yang diketuai oleh: Bagir
    Manan
    
    MAHKAMAH KONSTITUSI
    
    Diketuai oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
    Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh
    Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3
    orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
    
    Ketua Hakim Konstitusi Periose 2003 - 2008 adalah Prof. Dr. Jimly
    Asshiddiqie, S.H.
    (1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
    (2)Mohammad Laica Marzuki.
    (3) Abdul Mukthieadjar.
    (4) Achmad Roestandi.
    (5) H.A.S. Natabaya.
    (6) Harjono.
    (7) I Dewa Gede Palguna.
    (8) Maruarar Siahaan.
    (9) Soedarsono
    
    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    
    BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
    pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih
    oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
    Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,
    DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
    
    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan adalah Anwar Nasution.
    
    Fokuskan doa untuk nama-nama tokoh dan tugas mereka yang ada dalam
    topik hari ini.
    
    NAMA-NAMA ANGGOTA MPR
    A-494. M. Yahya Zaini. SH.
    Moh. Taufiq Siahaan
    Iman Soeroso
    A-241. Ardy Muhammad, MBA.H
    A-10. Muhammad Zainul Majdi, MA.KH
    A-100. Aziddin, Se H.
    A-101. Vera ebyanthy. BBA
    A-102. Shidki Wajab
    A-103. Ignatius Mulyono. Mayjen (purn).
    A-104. F.X. Soekarno, SH
    A-105. Soekartono Hadiwarsito
    A-106. Anggelina Sondakh, SE
    A-107. Burhanuddin Bur Mawas
    A-108. Surya Supeno
    A-109. Budi Prihandoko, MTP Ir.
    A-11. Jamaluddin Karim, SH
    A-110. Mascus Silano, S.IP.
    A-111. Chandara Pratomo Samiadji Massaid
    A-112. Azam Azman Natawijana, Ir. H
    A-113. Sunatro Muntako H.
    A-114. Hasanauddin Said, AK
    A-115. Acmad auzie SH, MM. Dr. H.
    A-116. Soetatji, SE, S. IP,MM
    A-117. Guntur Sasono M.Si Drs.H.
    A-118. Baslkan Kaplale Drs. H.
    A-119. Zaenuddin H.
    A-120. Denny Sultani Hasan,Ph.D. Ir
    A-121. I Wayan Gunastrah
    A-122. I Wayan Sugiana, MM Drs.
    A-123. Anita Yacoba A, Gah
    A-124. Albert Yaputra
    A-125. Berstein Samuel Tundan Drs.
    A-126. Taufiq Eendi, Mba Drs.
    A-128. Evert Erents Mangindaan, Se.S.IP
    A-129. Junus Eendi Habibie
    A-13. Muhammad Yus Tgk.
    A-130. Jhoni Allen Marbun, MM. Drh
    A-131. Herman Benediktus Kabur
    
    POKOK DOA:
    Lihat pokok doa yang kami kirim pada hari Minggu, 2 September 2007.
    
    
    e-Doa ---------------------------------------------------------- I-KAN
        Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai xxxxx(at)xxxxx.xxx
           Untuk berlangganan: 
         Untuk berhenti     : 
         Arsip 40 Hari Doa  : http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
    ----------------------------------------------------------------------
        Copyright(c) 2007 oleh e-DOA dan "MENGASIHI BANGSA DALAM DOA"
    ----------------------------------------------------------------------

    Tentang Kami | Kontak Kami | Buku Tamu | Gratis | Situs YLSA

    © 1999-2007 Yayasan Lembaga SABDA