SABDA.org SABDA.org
  Utama | Alkitab | Referensi | Publikasi | Komunitas | Pendidikan  
  PUBLIKASI  
Doa 40 Hari
Edisi 2004


Oktober 2004
M S S R K J S
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31

November 2004
M S S R K J S
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30


Daftar Isi:
  • Petunjuk untuk Doa Pribadi atau Bersama
  • Kontroversi syariat Islam di Indonesia



  • Petunjuk untuk Doa Pribadi atau Bersama
    Judul : [40-Hari-2004][x03] Kita Tampil Beda dalam Roh
    
    <>< <>< <>< <><       40 HARI DOA BANGSA-BANGSA        ><> ><> ><> ><>
    /\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\
                             Selasa, 12 Oktober 2004
    
    
    PETUNJUK UNTUK DOA PRIBADI ATAU BERSAMA
    =======================================
    
    Ada berbagai macam cara yang dapat digunakan untuk berdoa dan berpuasa
    dalam minggu-minggu mendatang. Anda dapat menggunakan panduan ini
    ketika berdoa seorang diri dalam saat-saat teduh Anda, atau ketika
    Anda berdoa bersama dengan orang-orang lain. Kami anjurkan, Anda
    memikirkan cara-cara yang kreatif untuk melibatkan sebanyak mungkin
    orang dalam fokus doa ini. Yesus telah berjanji secara khusus untuk
    memberkati umat yang datang kepada-Nya untuk berdoa dengan kesepakatan
    bersama.
    
    Selama periode 40 hari berikut ini, Anda dapat menyelenggarakan
    pertemuan mingguan atau dua kali dalam seminggu bersama jemaat gereja
    Anda, kelompok muda-mudi Anda, pertemuan pemimpin, pertemuan kaum
    wanita, kelompok P.A., kelompok sel, bahkan pertemuan anak-anak juga.
    Bahkan, Anda bebas memakai pertemuan apa saja, sewaktu teman teman dan
    rekan-rekan Anda seiman sedang berkumpul.
    
    Acara ulang tahun atau apa pun juga dapat dipakai untuk berdoa
    bersama. Acara makan bersama dapat dimanfaatkan untuk memanjatkan doa
    yang ditetapkan untuk hari yang bersangkutan. Carilah informasi
    sebanyak-banyaknya mengenai kebudayaan yang bersangkutan, termasuk
    makanan khas dan pakaian adat, musik tradisional, olahraga mereka, dan
    sebagainya. Tunjuklah seseorang sebagai pemimpin/fasilitator untuk
    momen doa bersama itu. Orang itu dapat memberikan arahan dan menjaga
    suasana, serta membantu mereka yang hadir untuk melaksanakan petunjuk-
    petunjuk yang diberikan. Ketika mendoakan topik-topik yang ditetapkan
    untuk hari tersebut, mintalah kepada Roh Kudus dan percayalah bahwa Ia
    akan secara khusus memimpin Anda dalam doa dan membukakan hal-hal
    tertentu yang perlu disebutkan dalam doa tersebut (Roma 8:26). Jangan
    lupa membuat dan menyimpan catatan mengenai waktu-waktu doa Anda.
    Khususnya, catatlah ayat-ayat Firman, dimana Tuhan mungkin
    menggerakkan Anda  untuk membacanya sehubungan dengan topik pada hari
    yang bersangkutan.
    
    Sebaiknya, doa-doa berfokus kepada topik tertentu, satu per satu.
    Jangan berdoa secara acak-acakan, lalu setiap kali berganti tema.
    Sebelum pindah ke topik lain, sebaiknya menunggu dulu dan berilah
    kesempatan kepada setiap orang untuk menaikkan doa mengenai topik yang
    bersangkutan (1Korintus 14:40). Pastikan bahwa semua orang memperoleh
    kesempatan untuk berdoa bagi suatu pokok atau kebutuhan tertentu, jika
    mereka ingin melakukan hal itu.
    
    Upayakanlah agar waktu-waktu doa Anda dibuat bervariasi dan menarik.
    Sebagai Pencipta, Tuhan sangat kreatif, dan Ia telah menciptakan kita
    menurut gambar-Nya. Karena itu, seharusnya kita juga dapat menaikkan
    doa-doa dan permohonan yang kreatif ketika menghampiri Dia. Misalnya,
    kita dapat menggunakan sebuah peta, membacakan sebuah cuplikan singkat
    mengenai negara atau menyebutkan kebutuhan tertentu yang berkaitan
    dengan tema doa hari itu, sehingga doa kita akan lebih menarik dan
    menimbulkan ide-ide baru yang harus didoakan. Kita dapat melakukan hal
    yang sama dengan menunjukkan foto-foto atau gambar, peta atau siaran
    radio dan TV dan film (video) dokumenter. Malam "Lailatul Qadr" (Malam
    Penuh Kuasa) merupakan malam yang sangat suci bagi orang Islam ketika
    umat merayakan Nuzulul Quran (turunnya Al Quran) kepada Nabi Muhammad
    (yang dilakukan pada petang hari ke-26). Alangkah baiknya, juga
    mengadakan doa semalaman di gereja atau bersama kelompok misi Anda
    pada malam tersebut.
    
    Sebagian umat Muslim menghabiskan waktu berjam-jam di Masjid untuk
    menaikkan doa-doa khusus kepada Allah pada malam hari itu. Marilah
    kita percaya bahwa Tuhan akan mencurahkan Roh-Nya atas orang Muslim di
    seluruh dunia pada malam itu. Marilah kita percaya bahwa Wahyu 7:9
    akan digenapi, dimana setiap suku bangsa dan kaum, termasuk mereka
    yang beragama Islam akan dapat menghadap takhta Anak Domba pada hari
    terakhir itu.
    
    "Mungkinkah tangan-Ku terlalu pendek untuk membebaskan atau tidak
    adakah kekuatan pada-Ku untuk melepaskan?" (Yesaya 50:2)
    
    "Sesungguhnya, tangan TUHAN tidak kurang panjang untuk menyelamatkan,
    dan pendengaran-Nya tidak kurang tajam untuk mendengar." (Yesaya 59:1)
    
    MARI KITA MULAI !
    
    
    e-Doa ********************************************************* I-KAN
    
    Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai xxxxx(at)xxxxx.xxx
    Untuk berhenti,   kirim email kosong ke: unsubscribe-i-kan-buah-doa(at)xc.org
    Arsip 40 Hari Doa:      http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
    _____________________________________________________________________
    

    Kontroversi syariat Islam di Indonesia
    Judul : [40-hari][08] Kontroversi Syariat Islam di Indonesia
    
    <>< <>< <>< <><       40 HARI DOA BANGSA-BANGSA        ><> ><> ><> ><>
    /\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\
                           Selasa, 12 Oktober 2004
    
    KONTROVERSI SYARIAT ISLAM di INDONESIA
    ======================================
    
    Tahun 2004 ini adalah masa transisi menuju pemilihan pemerintahan
    baru. Pemerintahan baru akan terbentuk meneruskan proses reformasi di
    Indonesia yang seolah-olah berhenti di tengah jalan, sehingga situasi
    politik ke depan belum diketahui kejelasannya. Meskipun pembahasan
    amandemen Undang-Undang Dasar 45 di sidang tahunan MPR tahun 2000
    telah lama berlalu, namun kemunculan mengenai perlu tidaknya
    dihidupkannya kembali Piagam Jakarta yang mengandung penegasan soal
    pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia masih menjadi momok yang
    menakutkan bagi masyarakat non Muslim, mengingat konflik berskala
    daerah yang bernuansa SARA masih terus terjadi di Poso dan kembali
    meletus di Maluku pada tahun 2004 ini. Hal ini seakan menjadi ancaman
    bagi umat Kristen dalam mengekspresikan kebebasan agamanya.
    
    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Bulan
    Bintang (FPBB) mengusulkan dihidupkannya kembali Piagam Jakarta,
    sedangkan fraksi-fraksi yang lain menolaknya. Piagam Jakarta adalah
    rancangan UUD yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 di Jakarta. Dalam
    rancangan UUD ini, baik pada pembukaan maupun pada batang tubuhnya
    (pasal 29 ayat 1) ada kata-kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
    Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang menjadi esensi
    Piagam Jakarta. Tetapi kemudian tujuh kata tersebut telah dihapus
    ketika rancangan UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal inilah
    yang kemudian coba dihidupkan kembali oleh Partai-partai politik yang
    berasaskan Islam, seperti PPP dan PBB.
    
    Golongan Islam garis keras berpendapat perlu suatu legitimasi dalam
    bentuk Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang mengakomodasi
    terselenggaranya pelaksanaan Syariat Islam, dengan tujuan memudahkan
    pengaturan kehidupan bernegara. Sebenarnya, meskipun Syariat Islam
    belum mendapat pengesahan secara UUD, sebagian asas-asas Syariat Islam
    itu telah dilaksanakan secara perlahan-lahan namun tetap dalam skala
    yang intensif. Dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Peradilan Agama
    (UU No.7 tahun 1989), Kompilasi Hukum Islam yang mencakup hukum
    perkawinan, kewarisan dan perwakafan (Inpres No.1 tahun 1991), Undang-
    Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU No. 17 Tahun 1999), dan Undang-
    Undang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999) dan terakhir UU Sistem
    Pendidikan Nasional (Tahun 2004). Secara perlahan namun pasti, Syariat
    Islam telah diberlakukan, meski baru sebagian. Syariat Islam juga
    sudah berlaku di bidang ekonomi dan bisnis, seperti berdirinya Bank
    Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI.
    Beberapa bank swasta di Indonesia bahkan juga sudah mempraktekkan
    sistem syariah. Begitu pula, banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    sudah bersistem syariah. Sistem syariah juga sudah berlaku pada
    asuransi, seperti Asuransi Takaful, dan bursa saham.
    
    Saat ini satu-satunya bidang yang masih diperjuangkan dan belum
    dijangkau Syariat Islam adalah hukum pidana, seperti hukuman potong
    tangan bagi pencuri, pencopet, penodong, perampok dan koruptor.
    Kemudian hukuman cambuk bagi yang minum minuman keras dan pecandu
    narkoba, hukuman rajam dan cambuk bagi yang berzinah, hukum qishas
    (hukum mati dengan memancung leher).
    
    Betapa mengenaskan bagi negeri Indonesia yang memiliki asas final
    Pancasila dan NKRI ini.
    
    TOPIK DOA
    Amsal 14:12; Mazmur 97:7
    
    * Berdoa menolak semua hukum yang menghalangi pemerintahan dari Raja
      segala raja untuk berdaulat dalam kehidupan bangsa Indonesia.
    
    * Berdoa agar semua strategi dan rancangan pengislaman Indonesia
      dibalikkan oleh Tuhan dan justru menjadi rancangan keselamatan kekal
      bagi berjuta-juta umat muslim Indonesia. Deklarasikan (Yesaya 55:8-
      11). Ingatkan Tuhan akan setiap janji-janji-Nya dan nubuatan dari
      hamba-hamba-Nya, yakinilah aminkan.
    
    
    e-Doa ********************************************************* I-KAN
    
    Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai xxxxx(at)xxxxx.xxx
    Untuk berhenti,   kirim email kosong ke: unsubscribe-i-kan-buah-doa(at)xc.org
    Arsip 40 Hari Doa:      http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
    _____________________________________________________________________
    

    Tentang Kami | Kontak Kami | Buku Tamu | Gratis | Situs YLSA

    © 1999-2004 Yayasan Lembaga SABDA