SABDA.org SABDA.org
  Utama | Alkitab | Referensi | Publikasi | Komunitas | Pendidikan  
  PUBLIKASI  
Doa 40 Hari
Edisi 2004


Oktober 2004
M S S R K J S
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31

November 2004
M S S R K J S
1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30


Daftar Isi:
  • Rancangan Undang-Undang kerukunan umat beragama



  • Rancangan Undang-Undang kerukunan umat beragama
    Judul : [40-Hari-2004][06] Nadhatul Ulama (NU)
    
    <>< <>< <>< <><       40 HARI DOA BANGSA-BANGSA        ><> ><> ><> ><>
    /\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\
                           Minggu, 10 Oktober 2004
    
    RANCANGAN UNDANG-UNDANG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
    ===============================================
    
    Sejak meletusnya konflik sosial yang bernuansa SARA (suku, agama, ras 
    dan antargolongan) di berbagai daerah seperti di Maluku, Poso Sulawesi 
    Tengah dan berbagai daerah lain, muncul gagasan membuat undang-undang 
    yang mengatur hubungan antar umat beragama. Tidak hanya sekadar 
    gagasan, namun nampaknya sudah berubah menjadi Rancangan Undang-Undang 
    (RUU KUB) yang pembahasannya masih terhenti di tingkat DPR pusat 
    menanti momentum politik selanjutnya pasca pemilu 2004. 
    
    Para politisi Islam di tingkat legislatif masih mengkaji kemungkinan 
    penerapan Rancangan Undang-Undang ini, dan belum ada kesepakatan final 
    mengenai aplikasi RUU ini karena menelurkan sikap pro-kontra di 
    kalangan Islam dan Kristen. Kalangan Islam setuju, sedangkan kalangan 
    Kristen jelas menolak mentah-mentah gagasan tersebut. Golongan Islam 
    berpendapat bahwa undang-undang itu diperlukan, terutama dalam hal 
    penyiaran dan penyebaran agama. Hal-hal yang di luar penyiaran agama, 
    seperti ekonomi, politik dan hubungan social umat beragama tidak 
    diatur di dalam undang-undang tersebut. 
    
    Sedang golongan Kristen tidak setuju gagasan tersebut karena 
    mengandung anggapan bahwa undang-undang tersebut hanya mengkotak-
    kotakkan umat beragama. Undang-undang itu juga mengandung intervensi 
    pemerintah dalam kehidupan umat beragama. Padahal seharusnya 
    diciptakan kebebasan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah 
    agama dan kebebasan untuk tidak beragama. 
    
    Isi Rancangan Undang-Undang ini mencakup hal-hal internal yang sangat 
    merugikan umat Kristen di Indonesia seperti larangan menginjili orang 
    yang sudah bergama, terutama agama Islam, izin pendirian rumah ibadah 
    yang semakin dipersulit bahkan hingga dana bantuan luar negeri ke 
    gereja-gereja atau yayasan-yayasan Kristen harus diketahui pemerintah 
    Indonesia. Implikasinya memang tidak sesederhana yang dikemukakan umat 
    Islam, karena akan merembet kepada hubungan sosial antar umat bergama 
    terutama di daerah yang menjalankan syariat Islam. Ketakutan warga 
    minoritas bahwa mereka akan diperlakukan sebagai warga negara kelas 
    dua di daerah yang menerapkan Syariat Islam menjadi alasan utama 
    kenapa golongan Kristen menolak gagasan tersebut. 
    
    Di dalam keyakinan/ajaran agama Islam, tidak ada pemisahan hubungan 
    antara agama dengan negara. Negara termasuk urusan muamalat yang 
    mencakup seluruh segi kehidupan baik vertikal (ibadah) maupun 
    horisontal (muamalat). Dalam pandangan Islam, negara harus tunduk pada 
    aturan agama atau setidaknya negara tidak mengeluarkan peraturan yang 
    merugikan kehidupan agama dan membantu terselenggaranya ajaran agama 
    bagi pemeluknya. Karenanya, kalangan Islam politik menuntut peran 
    lebih besar bagi umat Islam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan 
    bernegara. 
    
    Mereka mencurigai bahwa umat Kristen melakukan kristenisasi melalui 
    bantuan kemanusiaan seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, usaha dan 
    bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang berkekurangan, 
    yang umumnya beragama Isalam. Mereka memprotes umat Kristen yang 
    terpaksa menggunakan bangunan umum untuk ibadah. Kesemuanya hanyalah 
    menambah tekanan (pressure) yang semakin besar bagi kalangan non-
    muslim, khususnya umat Kristen di Indonesia. 
    
    TOPIK DOA
    
    * Doakan para pemimpin dan Kristen di Indonesia supaya makin terlatih 
      dalam menggunakan perlengkapan senjata rohani (Efesus 6:12-18) untuk 
      menghadapi berbagai strategi yang membelenggu hak-hak umat 
      minoritas. 
      
    * Berdoa agar kasih dan ketulusan umat Kristen makin nyata dalam  
      menolong semua orang muslim dengan berbagai cara dan bentuk. 
    
    * Berdoa agar Tuhan mengubah semua rencana jahat terhadap orang   
      Kristen menjadi kebaikan untuk kemuliaan nama-Nya (Kejadian 50:20). 
      Berdoalah agar Tuhan menjamah semua tokoh Islam yang menggagas semua 
      undang-undang tersebut. 
    
    
    
    e-Doa ********************************************************* I-KAN
    
    Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai xxxxx(at)xxxxx.xxx
    Untuk berhenti,   kirim email kosong ke: unsubscribe-i-kan-buah-doa(at)xc.org
    Arsip 40 Hari Doa:      http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
    _____________________________________________________________________
    

    Tentang Kami | Kontak Kami | Buku Tamu | Gratis | Situs YLSA

    © 1999-2004 Yayasan Lembaga SABDA