|
|
Rancangan Undang-Undang kerukunan umat beragama
Judul : [40-Hari-2004][06] Nadhatul Ulama (NU)
<>< <>< <>< <>< 40 HARI DOA BANGSA-BANGSA ><> ><> ><> ><>
/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\/\
Minggu, 10 Oktober 2004
RANCANGAN UNDANG-UNDANG KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
===============================================
Sejak meletusnya konflik sosial yang bernuansa SARA (suku, agama, ras
dan antargolongan) di berbagai daerah seperti di Maluku, Poso Sulawesi
Tengah dan berbagai daerah lain, muncul gagasan membuat undang-undang
yang mengatur hubungan antar umat beragama. Tidak hanya sekadar
gagasan, namun nampaknya sudah berubah menjadi Rancangan Undang-Undang
(RUU KUB) yang pembahasannya masih terhenti di tingkat DPR pusat
menanti momentum politik selanjutnya pasca pemilu 2004.
Para politisi Islam di tingkat legislatif masih mengkaji kemungkinan
penerapan Rancangan Undang-Undang ini, dan belum ada kesepakatan final
mengenai aplikasi RUU ini karena menelurkan sikap pro-kontra di
kalangan Islam dan Kristen. Kalangan Islam setuju, sedangkan kalangan
Kristen jelas menolak mentah-mentah gagasan tersebut. Golongan Islam
berpendapat bahwa undang-undang itu diperlukan, terutama dalam hal
penyiaran dan penyebaran agama. Hal-hal yang di luar penyiaran agama,
seperti ekonomi, politik dan hubungan social umat beragama tidak
diatur di dalam undang-undang tersebut.
Sedang golongan Kristen tidak setuju gagasan tersebut karena
mengandung anggapan bahwa undang-undang tersebut hanya mengkotak-
kotakkan umat beragama. Undang-undang itu juga mengandung intervensi
pemerintah dalam kehidupan umat beragama. Padahal seharusnya
diciptakan kebebasan beragama, termasuk kebebasan untuk berpindah
agama dan kebebasan untuk tidak beragama.
Isi Rancangan Undang-Undang ini mencakup hal-hal internal yang sangat
merugikan umat Kristen di Indonesia seperti larangan menginjili orang
yang sudah bergama, terutama agama Islam, izin pendirian rumah ibadah
yang semakin dipersulit bahkan hingga dana bantuan luar negeri ke
gereja-gereja atau yayasan-yayasan Kristen harus diketahui pemerintah
Indonesia. Implikasinya memang tidak sesederhana yang dikemukakan umat
Islam, karena akan merembet kepada hubungan sosial antar umat bergama
terutama di daerah yang menjalankan syariat Islam. Ketakutan warga
minoritas bahwa mereka akan diperlakukan sebagai warga negara kelas
dua di daerah yang menerapkan Syariat Islam menjadi alasan utama
kenapa golongan Kristen menolak gagasan tersebut.
Di dalam keyakinan/ajaran agama Islam, tidak ada pemisahan hubungan
antara agama dengan negara. Negara termasuk urusan muamalat yang
mencakup seluruh segi kehidupan baik vertikal (ibadah) maupun
horisontal (muamalat). Dalam pandangan Islam, negara harus tunduk pada
aturan agama atau setidaknya negara tidak mengeluarkan peraturan yang
merugikan kehidupan agama dan membantu terselenggaranya ajaran agama
bagi pemeluknya. Karenanya, kalangan Islam politik menuntut peran
lebih besar bagi umat Islam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Mereka mencurigai bahwa umat Kristen melakukan kristenisasi melalui
bantuan kemanusiaan seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, usaha dan
bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh orang-orang berkekurangan,
yang umumnya beragama Isalam. Mereka memprotes umat Kristen yang
terpaksa menggunakan bangunan umum untuk ibadah. Kesemuanya hanyalah
menambah tekanan (pressure) yang semakin besar bagi kalangan non-
muslim, khususnya umat Kristen di Indonesia.
TOPIK DOA
* Doakan para pemimpin dan Kristen di Indonesia supaya makin terlatih
dalam menggunakan perlengkapan senjata rohani (Efesus 6:12-18) untuk
menghadapi berbagai strategi yang membelenggu hak-hak umat
minoritas.
* Berdoa agar kasih dan ketulusan umat Kristen makin nyata dalam
menolong semua orang muslim dengan berbagai cara dan bentuk.
* Berdoa agar Tuhan mengubah semua rencana jahat terhadap orang
Kristen menjadi kebaikan untuk kemuliaan nama-Nya (Kejadian 50:20).
Berdoalah agar Tuhan menjamah semua tokoh Islam yang menggagas semua
undang-undang tersebut.
e-Doa ********************************************************* I-KAN
Anda terdaftar dalam e-DOA [40-Hari] sebagai xxxxx(at)xxxxx.xxx
Untuk berhenti, kirim email kosong ke: unsubscribe-i-kan-buah-doa(at)xc.org
Arsip 40 Hari Doa: http://www.sabda.org/publikasi/40hari/
_____________________________________________________________________
|
|