Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs C3I

Kecanduan dan Penyalahgunaan Obat-Obatan

Edisi C3I: e-Konsel 083 - Bebas dari Obat Terlarang

Sebagai gejala "non psychotic personality disorder", penyalahgunaan obat-obatan merupakan bencana manusia yang universal. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gejala tersebut. Dan sama seperti alkoholisme, maka gejala ini seringkali menjadi sangat serius oleh karena gejala tersebut:

  1. merupakan gejala bunuh diri dan dehumanisasi, dimana manusia sebagai peta dan gambar Allah memperlakukan tubuh mereka secara sewenang-wenang;

  2. merupakan gejala penghindaran diri dari realita tanggung jawab kehidupan.

Secara natural memang setiap orang tidak suka dan akan selalu menghindarkan diri dari rasa sakit, tertekan, susah, dan perasaan- perasaan yang tidak menyenangkan. Dan memang setiap orang berhak untuk mengatasi dan menyelesaikannya. Tetapi apa artinya? Apakah setiap orang berhak memakai obat-obatan (drugs) untuk meniadakan rasa sakit yang harus ditanggungnya atau untuk menghilangkan ketegangan-ketegangan dalam kehidupannya? Ini menyangkut masalah Etika Kristen yang rumit. Persoalan kita bukan hanya persoalan pemakaian obat mana yang boleh dan mana yang terlarang (pengertian tentang obat-obatan terlarang, berbeda dengan itu), tetapi lebih dari itu juga persoalan tentang motivasi dan tanggung jawab dalam pemakaian obat-obatan itu.

Mengapa orang melakukan penyalahgunaan obat-obatan?

Motivasi dan penyebabnya bisa bermacam-macam:

Motivasi:

  1. Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).

  2. Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.

  3. Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.

Sebab-sebabnya:

  1. Faktor-faktor Sosial dan Kebudayaan

  2. Sikap masyarakat dan lingkungan terhadap obat-obatan sangat menentukan gejala ini (David N. Holvey, Ed., "Merck Manual", Merck & Co. Inc., NJ. 1972, p. 1411). Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium misalnya, seperti pada beberapa desa di daerah "segitiga emas", yaitu Muangthai, Birma, dan Laos, dengan sendirinya mempunyai sikap yang berbeda terhadap opium daripada di tempat-tempat lain seperti di USA yang melarang keras penggunaan bebas jenis obat itu (Zul. A. Aminuddin, "Penyalahgunaan Obat, Masalah Sosial yang Makin Serius", Sinar Harapan, 30 Agustus 1982, hal. V).

  3. Faktor-faktor Pendidikan dan Lingkungan

  4. Paul D. Meier menyatakan bahwa kita dapat membuat anak-anak menjadi pecandu obat-obatan di kemudian harinya, jikalau kita memanjakan mereka, melindungi mereka secara berlebih-lebihan, tidak mengizinkan mereka untuk mandiri, tidak pernah melatih mereka menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan mereka sendiri dan memberi contoh bahwa obat-obatan dapat diminum dengan penuh kebebasan, apa saja yang kita mau tanpa resep dokter ("Christian Child-Rearing and Personality Development", Baker Book House, Grand Rapids, Michigan, 1977, pp. 49-50).

    Yang dikatakan Meier itu benar, karena masa kecil yang seperti itu, maka akan menghasilkan:

    1. Pribadi yang tidak matang, labil, dan selalu ingin lari dari tanggung jawab. Seorang anak yang tidak biasa menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya sendiri, akan cenderung memilih obat-obatan jikalau ia mau melepaskan diri dan lari dari realita kehidupan yang menekan.

    2. Pribadi yang ikut-ikutan. Apalagi kalau sedang mengalami group pressure (tekanan lingkungan) dimana sebagai pemuda/remaja yang sedang mencari identitas pribadi, mereka akan tergoda untuk menjadi bagian dari peer/group/gang dimana penggunaan obat-obatan oleh satu orang bisa diikuti oleh setiap orang dalam group itu.

    3. Ketergantungan total pada orangtuanya. Keterpisahan dengan orangtua (kematian, putusnya hubungan, dsb.) akan menyebabkan si anak kehilangan pegangan, apalagi jikalau ia menghadapi tekanan-tekanan hidup yang lain. Jikalau dalam rumah tangganya ia sudah belajar bahwa obat-obatan menjadi jawaban termudah atas segala penyakit dan rasa tidak enak, maka mereka juga akan memakai langkah-langkah yang sama.

Pendidikan keluarga yang buruk seringkali diberikan oleh tipe-tipe keluarga dengan latar belakang orangtua yang bercerai; ibu yang mengepalai rumah tangga dan menekan si ayah; kedua orangtua yang memanjakan anak tunggal; orangtua peminum; pergaulan bebas, dan sebagainya.

Apakah akibatnya?

Akibatnya bisa bermacam-macam, misalnya:

  1. Habituation

  2. Habituation yaitu kebiasaan buruk yang menggantungkan diri pada jenis obat-obatan tertentu dalam bentuk ketergantungan secara psikis. Dalam hal ini penyetopan akan menimbulkan efek-efek kejiwaan seperti misalnya, merasa seolah-olah tidak pernah sembuh. Sehingga akhirnya, ia akan memakai obat itu lagi meskipun dosisnya tidak pernah bertambah besar.

  3. Addiction (kecanduan)

  4. Pemakaian heroin, morfin, dsb., biasanya mengakibatkan kecanduan. Kecanduan itu ditandai dengan beberapa gejala seperti:

    • Tolerance (toleransi), yaitu kebutuhan akan dosis yang semakin lama semakin besar.

    • Withdrawal (reaksi kemerosotan kondisi fisik), karena pengurangan dosis atau penyetopan pemakaian obat-obatan pada orang-orang yang sudah kecanduan akan mengakibatkan munculnya gejala-gejala withdrawal, yaitu seperti misalnya keringat dingin, sakit kepala, gemetaran, tidak bisa tidur, mau muntah, dsb. (Stanton Peele and Archie Brodsky, "Interpersonal Heroin, Love Can Be an Addiction", Readings in Marriage and Family 77- 78`; Annual Editions, Dushkin Pub., 1977, p.26).

Macam-macam obat-obatan yang menimbulkan kecanduan:

  1. Golongan Holusinogens

  2. Halusinogen berasal dari kata halusinasi. Jadi obat-obatan jenis halusinogen ialah obat-obatan yang dapat mengacaukan fungsi mental tertentu, menimbulkan halusinasi, pikiran kacau, dan sebagainya. Di satu pihak efeknya bisa "euphoria" (perasaan amat senang), tetapi di pihak lain dapat juga mengakibatkan rasa takut, bingung, panik, dan sebagainya.

    Jenis-jenis obat halusinogens yang dilarang beredar oleh keputusan Menteri Kesehatan a.l.:

    • Fenmetrazin (Preludin dan Obezine) yang biasanya digunakan untuk mengurangi berat badan. Penderita bisa kecanduan dan mengalami depresi.

    • LSD (Lysergic Acid Diethylamide, atau Delysid) yang mengakibatkan gangguan keseimbangan badan (ataxia), kelumpuhan kaki tangan, perubahan genetik (mempengaruhi keturunannya), bahkan kematian.

    • DOM dan STP dan THC (dari tanaman Canabis Sativa) yang seringkali disebut ganja (Indonesia), marihuana (USA, Eropa), bhang (Timur Tengah, India) atau hashis (Mesir). Dulu dipakai sebagai untuk pengobatan Mania. (Drs. Wahyudi, "Obat-obat yang dilarang beredar di Indonesia`", Sinar Harapan, 2 Desember 1980, hal. IV).

  3. Sedatives and Hypnotics (penenang)

  4. Pemakaian obat-obatan penenang biasanya untuk mengurangi rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk (hypnosis), tetapi dapat juga menyebabkan kelumpuhan kegiatan mental dan fisik. Obat-obatan ini biasanya dipakai untuk menolong orang-orang yang menderita tekanan jiwa, kecemasan dan kurang tidur. Pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan pingsan, dan kematian.

    Yang termasuk dalam kelompok ini ialah:

    • narkotik: opium, morfin, demerol, methadone, heroin, codein.

    • barbiturates: phenobarbital, nembutal, seconal, dsb.

    • bromide: bromo-seltzer, potassium bromide, dsb.

    • alkohol.

  5. Stimulants (perangsang)

  6. Pemakaian obat-obatan perangsang akan merangsang pusat sistem syaraf manusia, menyebabkan timbulnya semangat, aktivitas yang naik, kepercayaan pada diri sendiri, dsb.; bahkan rasa senang dan bebas dari rasa lelah. Tetapi pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan "drugs addict", dan gangguan jantung, emosi yang tidak terkendali dan diikuti gejala-gejala paranoid.

    Yang termasuk dalam kelompok ini:

    • cocaine

    • amphetamines (benzedrine, dexedrine, methedrine, dsb.)

    • nicotine

    • caffeine

  7. Psycho-Therapeutics

  8. Obat-obatan ini dipakai untuk menolong gejala-gejala kejiwaan. Efeknya sama seperti sedatives.

    Yang termasuk dalam kelompok ini ialah:

    • anti-psychotic: reserpine, chlorpromazine.

    • anti-anxiety: meprobamat, phenobarbital, dsb.; yang seringkali disebut juga tranquilizers.

    • anti-depresant: imipramine, tofrinal.

Sumber diedit dari:

Judul Buku : Pastoral Konseling
Penulis : Yakub B. Susabda
Penerbit : Yayasan Penerbit Gandum Mas, Malang.
Halaman : 167 - 172

Komentar